Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian serta penistaan agama.
IDWS, Jumat, 14 Oktober 2022 - Tersangka tersebut adalah Bambang Tri Mulyono. Dalam kasus yang sama, Polri juga menetapkan tersangka lain yakni Sugi Nur Rahardja.
"Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Tersangka BTM diketahui pernah menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden tahun 2019 silam.
Gugatan yang dilayangkan pada 3 Oktober 2022 itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lainnya juga digugat antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam gugatannya, Bambang Tri Mulyono meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Jokowi digugat soal ijazah palsu oleh Bambang Tri Mulyono. Ini respons Istana, UGM hingga Gibran Rakabuming Raka(Repro Kompas.com)
Kini, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat akun YouTube Gus Nur 13. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Bambang Tri Mulyono sebelumnya ditangkap pada Kamis (13/10/2022) sore. Bambang diamankan di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pernyataan UGM
Kisruh mengenai tuduhan Jokowi menggunakan ijazah palsu itu juga membuat pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan konferensi pers untuk menanggapi tuduhan tersebut pada Selasa (11/10/2022).
Rektor UGM Ova Emilia saat jumpa pers tentang isu ijazah palsu Presiden Jokowi, Selasa (11/10/2022). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Dalam narasi yang beredar di medsos, ijazah Jokowi disebut berbeda ketika dibandingkan dengan alumni fakultas lain di tahun yang sama. Jokowi sendiri diketahui lulus dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Menanggapi hal itu, Rektor UGM Prof Ova Emilia mengatakan pada tahun 1985 pembuatan ijazah belum terkomputerisasi. Saat itu, lanjutnya, ijazah yang diterbitkan UGM masih menggunakan tulisan tangan.
"Pada waktu sebelum computerized, kelulusan ijazah menggunakan tulis halus. Sehingga kadang-kadang ada perbedaan satu dengan yang lain, tapi kami tetap punya dokumen aslinya," ujar Prof Ova dalam konferensi pers di UGM, Selasa (11/10/2022).
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menambahkan, pihaknya telah membandingkan ijazah Jokowi dengan ijazah milik teman-teman satu angkatan yang lulus di tahun bersamaan. Hasilnya ijazah tersebut sama persis.
"Kami sudah mencoba melihat mengenai format ijazah yang diterima Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus bersamaan. Di situ persis formatnya sama ditulis dengan tulisan tangan halus. Kalau untuk fakultas lain saya tidak tahu pasti tapi di Fakultas Kehutanan seragam," terang Sigit.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com, detikcom