'Ayah Sejuta Anak' Ditangkap Polisi, Diduga Karena Adopsi Anak Secara Ilegal
Polres Bogor menangkap Suhendra (32) atau yang dikenal dengan sebutan 'Ayah Sejuta Anak'. Polisi mengatakan Suhendra ditangkap atas dugaan perdagangan anak dan adopsi ilegal.
IDWS, Rabu, 28 September 2022 - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya bergerak setelah mendapatkan informasi adanya dugaan perdagangan anak yang dilakukan oleh Suhendra atau SH.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan ibu hamil, kemudian selanjutnya setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal," ujar Iman dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Rabu (28/9/2022), seperti dikutip dari detikcom.
Iman mengatakan pengadopsi dimintai sejumlah uang. Suhendra, kata Iman, mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.
"Orang yang mengadopsi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi pelaku. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," tuturnya.
Suhendra, Ayah Sejuta Anak ditangkap polisi atas dugaan adopsi anak ilegal dan TPPO. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Iman mengatakan pihaknya menyelamatkan 5 ibu hamil dari yayasan tersebut. Kelima ibu hamil itu dalam proses melahirkan di tempat penampungan yayasan.
"Dari kegiatan penegakan hukum ini, kami berhasil menyelamatkan 5 bumil yang menunggu lahiran dari tempat penampungan mereka tersebut. Kelima bumil tersebut sudah diserahkan ke Dinsos Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai yang bersangkutan melahirkan," jelasnya,
Selain itu, polisi juga mengamankan anak yang telah diadopsi secara ilegal kepada seseorang di Lampung. Anak tersebut kini diserahkan ke Dinas Sosial Pemkab Bogor.
"Satu orang yang sudah diadopsi secara ilegal atau dijual pelaku ke Lampung juga sudah diselamatkan anaknya, dan diserahkan ke Dinsos Kabupaten Bogor untuk dilakukan pemeliharaan anak yang layak," tuturnya.
Saat ini Suhendra ditahan di Polres Bogor. Polisi masih akan melakukan pengembangan terkait tindak pidana tersebut.
"Saat ini tersangka sedang dalam penyidikan, kami terus melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan lainnya. Mudah-mudahan bisa berkembang atau mungkin ada pidana lain yang menyertai dari perbuatan tersebut," ujarnya.
Atas kasus ini, Suhendra dijerat dengan Pasal 83, Pasal 76 huruf F UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Dc Tarigan mengatakan tersangka mempromosikan jasanya melalui media sosial. Siswo mengatakan tersangka menyasar ibu hamil tanpa suami.
"Yang bersangkutan meng-upload konten di IG dan TikTok dengan judul 'Ayah Sejuta Anak'. Jadi sasarannya bumil tanpa suami, yang bersangkutan menawarkan jasanya di rumah 2 lantai. Kesehariannya ibu-ibu hamil tinggal di lantai 1, yang bersangkutan tinggal di lantai 2," tutur Siswo seperti dikutip detikcom.
Artikel Asli: detikcom