Banyak Kasus Pencatutan NIK Oleh Parpol, Bawaslu Ingatkan Warga
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta warga segera melapor kepada penyelenggara pemilu apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut sebagai anggota partai politik (parpol).
IDWS, Kamis, 22 September 2022 - Menurutnya, setelah dilaporkan penyelenggara pemilu bisa segera menghapus NIK yang terdaftar pada parpol tersebut.
"Masyarakat tolong kawal terus, cek NIK masing-masing apakah terdaftar dalam parpol. Jika terdaftar laporkan pada KPU laporkan pada Bawaslu," ujar Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/9/2022). seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, sejumlah peristiwa pencatutan NIK warga oleh parpol terjadi di beberapa daerah. Salah satunya menimpa belasan warga Kota Tangerang Selatan, Banten baru-baru ini. Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis dan Pelaksanaan Ajat Sudrajat mengatakan, pencatutan itu diketahui setelah warga memeriksa NIK mereka di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Warga lalu melaporkan pencatutan nama mereka kepada KPU.
Ada enam pelapor yang sudah terklarifikasi namanya dicatut. Sedangkan enam lainnya masih dalam proses klarifikasi.
Bagja menuturkan pengecekan bisa dilakukan lewat website sistem informasi partai politik (Sipol) KPU. Baca juga: Sejumlah NIK Warga Solo Dicatut Jadi Anggota Parpol Selain itu, pengecekan bisa juga melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Menurut Bagja, jika sudah dilaporkan, akan ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menghapus NIK yang terdaftar. Namun, menurutnya, harus ada serangkaian verifikasi yang dilakukan. Antara lain, memastikan pemilik NIK dan memastikan kebenaran data pada e-KTP.
"Seharusnya rekomendasi Bawaslu masuk, lalu dihapus. Kan tidak langsung dia protes langsung bisa hapus dong, kan enggak mungkin. Kan harus cek dulu siapa orangnya, KTP nya benar tidak? verivikasi dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bagja menuturkan, saat ini Bawaslu sedang memproses penghapusan data-data NIK warga yang terdaftar sebagai anggota parpol. Saat disinggung mengenai penyebab banyaknya peristiwa pencatutan NIK oleh parpol, Bagja mengakui Bawaslu masih mencari tahu. Bagja juga menyebutkan hingga saat ini belum ada sanksi bagi parpol yang mencatut NIK warga. Sebab, di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak diatur persoalan tersebut.
"Tidak ada sanksi. Ketentuannya enggak ada. Kita ingatkan ke parpol agar berhati-hati ke depannya. Karena di UU-nya enggak ada. UU enggak ada mengatur ini," katanya.