Pengacara Alvin Lim Dilaporkan Terkait Konten YouTube 'Kejaksaan Sarang Mafia'
Pengacara Alvin Lim tersandung masalah hukum. Kali ini ia dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Wilayah Kejaksaaan Negeri Depok terkait konten video berjudul "Kejaksaan Sarang Mafia" di kanal YouTube Quotient TV.
IDWS, Kamis, 22 September 2022 - Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2230/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok, tertanggal 21 September 2022. Lewat unggahan konten video di YouTube tersebut, Alvin Lim dinilai telah menyebarkan berita bohong dan telah menghina Institusi Kejaksaan.
Alvin Lim pun dilaporkan atas dugaaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE).
"Isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum, melainkan menyebut institusi Kejaksaan dengan perkataan 'Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah', yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Neeri Depok, Andi Rio Rahmat dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022), dikutip dari laporan Kompas.com.
"Atas dasar itu, kami melaporkan saudara Alvin Lim. Selanjutnya, laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Metro Depok dan berharap Polres Metro Depok memproses laporan kami," tegasnya.
Tak hanya dilaporkan oleh Kejari Depok, Alvin Lim juga dilaporkan oleh Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga karena unggahan konten YouTube yang sama.
Tanggapan Alvin Lim
Merespon laporan yang diarahkan kepadanya, Alvin Lim bersikukuh bahwa pernyataan yang ia sampaikan dalam konten video "Kejaksaan Sarang Mafi" bukanlah berita bohong belaka maupun ujaran kebencian semata. Ia bahkan mengaku siap membuktikan pernyataannya kepada pihak kepolisian.
Pengacara Alvian Lim. (Tangkapan Layar YouTube QUOTIENT TV)
"Terkait dengan laporan para persatuan jaksa, itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa, arogan, dan masih anti-kritik. Nanti akan saya buktikan di kepolisian bahwa apa yang saya sampaikan adalah benar mengenai (adanya) oknum jaksa di Kejagung," jelas Alvin Lim seperti dikutip dari Kompas.com.
Alvin menilai bahwa para jaksa tersebut justru tidak memahami hak kebebasan berpendapat. Di samping itu, kata Alvin, terdapat kewenangan bagi advokat dalam menyampaikan suatu hal terkait kasus yang sedang ditangani.
"Kritik terhadap institusi bukanlah sebuah pencemaran nama baik, jelas itu diatur di SKB UU ITE. Jadi para jaksa tidak paham hukum," kata Alvin.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com