Bos Perusahaan Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Perekonomian Negara Hingga Rp73,9 Triliun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya pada rentang 2004-2022.
IDWS, Kamis, 8 September 2022 - Dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadinal Negeri (PN) Jakarta Pusat, kamis (8/9/2022).
Nilai kerugian itu merupakan perhitungan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
“Merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ucap jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Surya didakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut. Jaksa mengatakan, terdakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.
Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). Surya bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Selain itu, lanjut jaksa, terdakwa juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
"Dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR), dan dana penggunaan kawasan hutan," papar jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bos perusahaan sawit itu juga didakwa pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.