Bikin dan Jual Video Porno Sejak 2019, Pasutri di Bali Ditangkap
Pasangan suami istri (pasutri) di Bali yakni laki-laki dengan inisial GGG (33) dan perempuan berinisial Kadek DKS (30) mendapat cuan hingga Rp 50 juta dari video seks yang dijual melalui grup Telegram berbayar.
IDWS, Rabu, 10 Agustus 2022 - Terungkap, keduanya sudah mulai membuat dan menyebarkan video seks melalui Twitter sejak 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pada 2019, keduanya belum mengambil tarif terkait video yang dibuat. Barulah pada akhir 2020, pasutri itu membuat grup Telegram yang digunakan pelaku untuk memposting video berhubungan badan yang mereka buat.
"Apabila ada yang ingin bergabung ke dalam grup telegram tersebut, tersangka meminta bayaran sebesar Rp 200 ribu. Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram yang beranggotakan ratusan orang dan keuntungan yang didapat hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 50 juta," jelas Satake Bayu seperti dikutip dari detikcom.
Konferensi pers kasus pasangan suami istri (pasutri) di Bali yang menjual video seks melalui grup Telegram berbayar. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Kasus ini diungkap berdasarkan hasil patroli tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Tim kemudian melakukan berbagai upaya penyelidikan dengan melakukan pembelian terselubung (undercover buy). Dari sana diketahui bahwa pasutri tersebut merupakan admin grup Telegram tersebut.
Dari penyelidikan itu diketahui adanya sepasang suami istri berinisial GGG dan istrinya Kadek DGS yang beralamat di Kabupaten Gianyar. Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penangkapan.
Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diposting oleh GGG dengan persetujuan istrinya Kadek DKS.
"Di dalam group Telegram tersebut tersangka yang merupakan admin dari grup tersebut membagikan video porno dengan pemeran yang sama dengan pemeran video yang ada di akun Twitter sebelumnya, di mana pemeran video porno tersebut diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan istrinya," ungkap Satake Bayu.
Keduanya kini dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan penjara.
Hingga saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap GGG. Perempuan berinisial Kadek DKS tidak ditahan dikarenakan mempunyai anak kecil yang mesti dirawat.