Menkumham Nyatakan Bahwa Konten YouTube Kini Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly menyatkan bahwa konten YouTube yang sudah memiliki sertifikasi kekayaan intelektual kini bisa digunakan sebagai jaminan ke bank.
IDWS, Jumat, 22 Juli 2022 - Hal tersebut didasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.
Dalam peraturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna kepada awak media di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Jumat (22/7/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar," lanjutnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly (tengah, berkacamata), mengikuti diskusi meja bundar yang membahas isu-isu terkait kebijakan pendirian usaha, kekayaan intelektual, dan imigrasi. (Foto: Tempo.co)
Mengutip Kemenparefraf, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dair 17 subsektor seperti berikut ini:
- Pengembang permainan (video gim)
- Desain Interior
- Arsitektur
- Musik
- Seni rupa
- Fesyen
- Desain Produk
- Kuliner
- Film, animasi dan video
- Desain komunikasi visual
- Fotografi
- Televisi dan radio
- Kriya
- Periklanan
- Seni pertunjukan
- Penerbitan
- Aplikasi
PP Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi kreatif berlaku bagi 17 subsektor seperti yang telah disebutkan di atas.
Selain itu beberapa pasal lainnya juga menguatkan kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan peminjaman ke lembaga-lembaga keuangan yang di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).
(stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com