Drama Penangkapan MSAT DPO Kasus Pencabulan di Jombang Usai Setelah Ia Menyerahkan Diri ke Polda Jatim
Putra kiai Jombang pengurus Pondok Pesantren (Poonpes) Shiddiqiyyah yang menjadi DPO kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi (42), akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jatim pada Kamis (7/7/2022) jelang tengah malam.
IDWS, Jumat, 8 Juli 2022 - Sebelumnya polisi sudah dua kali berusaha menangkapnya namun gagal, yang pertama karena MSAT berhasil melarikan diri, sedangkan yang kedua karena ayah MSAT menolak penangkapan putranya dan berjanji akan mengantarkan MSAT ke kantor polisi.
Ratusan personel dari Resmob Polda Jatim sudah bersiaga di sekitar Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso. (Jawa Pos)
Saat menyerahkan diri, MSAT tidak didampingi kedua orangtuanya. Meski begitu ayah dan ibu MSAT diperkenankan menjenguk putra mereka di Polda Jatim.
"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai. Tapi kami perkenankan beliau berdua untuk melihat anaknya," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, dikutip detikcom, Jumat (8/7/2022).
Mas Bechi (42), DPO kasus pencabulan santriwati di Ponpes Siddiqiyyah, Jombang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Sebelum diserahkan, Mas Bechi ditahan di Rutan Medaeng.
Suasana penjemputan paksa akan kiai di jombang yang menjadi tersangka pencabulan, Kamis (7/7/2022).(Kompas.com)
"Iya ini dibawa ke (Rutan) Medaeng," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dilansir detikJatim, Jumat (8/7/2022).
"Untuk penyerahan rencananya besok pagi. Sekarang masih dititipkan (di Rutan Medaeng). Rencana penyerahan (kejaksaan) besok pagi setelah kami melakukan rilis pukul 10.00 WIB," imbuhnya.
Polisi telah memeriksa sidik jari Mas Bechi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pria tersebut memang benar bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).
MSAT menyerahkan diri ke Polda Jatim pada Kamis (7/7/2022) jelang tengah malam. (Foto: detikcom/dok. Istimewa)
"Kami tadi sudah melakukan serangkaian identifikasi, memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar namannya MSA. Kemudian kami periksaan kesehatan, setelah itu membawa yang bersangkutan ke rutan Medaeng," ucap Dirmanto.
Melansir okezone.com, MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSAT diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT pimpinannya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Okezone.com, detikcom