Mahasiswi Tersangka Pembuangan Bayi di Kali Ciliwung Dinikahkan Namun Proses Hukum Tetap Dilanjutkan
Mahasiswi tersangka kasus pembuangan bayi di Kali Ciliwung, MS (19), resmi menikah dengan kekasihnya, N (20), di aula lantai 6 Mapolres Jakarta Timur pada Kamis (7/7/2022) pukul 10.45 WIB.
IDWS, Kamis, 7 Juli 2022 - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, meski pihaknya sudah memfasilitasi pernikahan MS, tetapi status MS sebagai tersangka tidak akan gugur.
"Jadi tetap, proses hukum tetap berjalan," kata Budi di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Budi berujar bahwa saat ini, berkas perkara MS sudah dikirimkan ke kejaksaan. "Walaupun sudah menikah, proses hukum tersangka tetap berlanjut, tetap akan disidangkan, karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," ujar dia.
"Tetapi bayi itu tidak salah, sehingga kami memberikan izin untuk menikah, sehingga anak tersebut, akta kelahiran dan catatan suratnya ada," sambungnya. Budi juga mengatakan bahwa pernikahan MS dan N murni permintaan dari keluarga kedua belah pihak.
Budi mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, polisi memfasilitasi pernikahan MS dengan N.
Tersangka pembuang bayi MS saat melakukan akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022). (Foto: Suara.com/ANTARA/Yogi Rachman).
"Dari pihak keluarga sudah bertemu dan berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan. Kami hanya mengakomodir, walau memang yang bersangkutan sudah bersalah, tetapi setidaknya sekarang sudah sah (pernikahannya)," jelasnya.
Adapun pernikahan keduanya dilaksanakan secara terbatas dan hanya dapat dihadiri oleh keluarga MS dan N. Hanya sejumlah pejabat polisi dari Polres Metro Jakarta Timur dan beberapa tokoh lain yang diperkenankan untuk masuk ke dalam aula tersebut.
Sebelumnya, MS ditetapkan menjadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan warga di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara, pada 1 Juni 2022. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menuturkan bahwa saat membuang bayinya, MS membungkus bayi itu dengan daster dan plastik. MS kemudian memesan ojek untuk pergi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Dalam perjalanan menuju RSCM, pelaku berniat membuang bayi itu. Setelah itu, pelaku menuju RSCM untuk berobat.
Sri menyebutkan, pelaku mengalami pendarahan hebat dan harus dirawat di RSCM. Polisi pun menetapkan mahasiswi pembuang bayi di tepi Kali Ciliwung itu sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis. MS dijerat Pasal 306 dan atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak.