Aksi Cepat Tanggap (ACT) Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Sumbangan, Tagar AksiCepatTilep Menggema di Media Sosial
ACT (Aksi Cepat Tanggap) saat ini tengah jadi sorotan warganet setelah muncul dugaan penyelewengan dana sedekah yang justru digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah para petinggi dan bos-bos ACT.
IDWS, Senin, 4 Juli 2022 - Tagar #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT pun ramai digunakan warganet Indonesia di Twitter. Melansir pantauan Tirto.id, ACT sempat jadi Google Trends pada Minggu (3/7/2022).
Bagaimana tidak, disebutkan bahwa dana sumbangan atau uang sedekah yang mengalir ke ACT, disalahgunakan untuk memenuhi gaya hidup para petinggi dan bosnya yang mewah, bahkan gaji bos ACT dilaporkan mencapai Rp 250 juta per bulan belum lagi fasilitas mobil mewah Aplhard.
ACT jadi sorotan warganet setelah pemberitaan majalah Tempo hari Minggu (3/7/2022) yang membahas mengenai dugaan penyelewengan dana donasi tersebut dan berjudul “Kantong Bocor Dana Umat” Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap limbung karena pelbagai penyelewengan. Pendiri dan pengelola ditengarai memakai donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Warganet pun ramai-ramai membagikan ulang unggahan Tempo itu dengan tambahan tagar #JanganPercayaACT dan #AksiCepatTilep.
Apa itu ACT?
ACT adalah kepanjangan dari Aksi Cepat Tanggap dan resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 21 April 2005, seperti dilansir dari laman resmi ACT.
Guna memperluas cakupannya lantas ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf. Sehingga sering kali saat terjadi bencana kita jumpai bendera-bendera bertuliskan ACT.
Lantas, sejak tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas. Pada skala lokal, ACT mengklaim telah mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.
Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sedangkan pada skala global, ACT juga mengklaim telah mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri. Jangkauan aktivitas program global diklaim telah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.
Namun, dalam pemberitaan investigasi yang diterbitkan Majalah Tempo, ACT justru diduga telah menyelewengkan dan menyalahgunakan sebagian dana umat yang telah dikumpulkan untuk memenuhi gaya hidup para pendiri dan pejabat yayasan. Dalam pemberitaannya dijelaskan bahwa salah satu pengeluaran tertinggi ACT justru digunakan untuk menggaji pendiri dan mantan Presiden ACT yang jumlahnya mencapai Rp250 juta perbulan, kemudian pejabat senior vice president Rp200 juta, vice president Rp80 juta serta direktur eksekutif mendapat gaji Rp50 juta.
Selain itu, para petinggi yayasan ini juga mendapat fasilitas yang mewah berupa kendaraan dinas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V hingga Mitsubishi Pajero Sport. Tak hanya gaji yang tinggi dan fasilitas yang mewah, mantan Presiden ACT bahkan juga menggunakan dana ACT untuk membayar uang muka rumah hingga pembelian furnitur.
Hasil laporan ini pun sontak menuai respons netizen yang mengecam adanya dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Namun, melalui wawancara pada 1 Juli 2022 kepada Tempo, Ahyudin membantah semua tuduhan tersebut.
Ahyudin, founder ACT
Ahyudin, founder dan mantan bos ACT. (detikcom/Akfa Nasrulhaq)
Ahyudin adalah salah satu pendiri ACT. Namun, pada Januari 2022, Ahyudin memutuskan untuk hengkang dari lembaga kemanusiaan yang didirikan dan dipimpinnya selama 17 tahun. Dia hengkang usai muncul tudingan penyalahgunaan fasilitas perusahaan dan menerima gaji yang terlalu besar. Sementara itu, berikut nama-nama orang yang tercatat sebagai pengurus ACT seperti dilansir dari laman ACT.
Sementara itu, berikut nama-nama orang yang tercatat sebagai pengurus ACT seperti dilansir dari laman ACT, mengutip Tirto.id,
Dewan Pembina
- Ketua: N Imam Akbari
Anggota:
- Bobby Herwibowo
- Dr Amir Faishol Fath
- Hariyana Hermain
Dewan Pengawas
- Ketua: H Sudarman
- Anggota: Sri Eddy Kuncoro
Pengurus
- Ketua: Ibnu Khajar
- Sekretaris: Sukorini
- Bendahara : Echwan Churniawan