Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai Rp 8,78 triliun.
IDWS, Senin, 27 Juni 2022 - Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin (27/6/2022) di mana Burhanuddin menyebut bahwa angka kerugian tersebut merupakan hasil penyelidikan dari Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan telah melakukan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi PT Garuda. Tapi yang utamanya pada hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp 8,8 triliun untuk kerugian yamg ditimbulkan oleh PT Garuda," ujar Burhanuddin seperti dikuitp dari Kompas.com.
Kerugian itu disebutkan disebabkan oleh pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR- 2-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN. Selain itu, tidak diterapkannya prinsip business judgment rule oleh para tersangka yang pada waktu itu menjabat sebagai petinggi-petinggi PT Garuda juga mengakibatkan kerugian dalam pengoperasian pesawat. Kali ini, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PT Garuda Indonesia, yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Periode 2009-2014 Agus Wahjudo, dan Vice President Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, 16 April 2018. Emirsyah Satar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. (Foto: TEMPO/Imam Sukamto
Kali ini Kejagung menetapkan Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2004-2014 Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia. Kejagung juga menetapkan Soetikno Soedarjo (SS) selaku Direktur Mugi Reks Abadi sebagai tersangka kedua.
"Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi," katanya.
Burhanuddin menyatakan bahwa kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, Kejagung tidak melakukan penahanan karena kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK. Emirsyah kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat akibat terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tempo, Kompas.com