Wacana Perubahan Sistem Jual-Beli Minyak Curah, Nantinya Pakai PeduliLindungi atau Tunjukkan NIK
Pemerintah mencanangkan perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR), kali ini akan melibatkan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Keluarga (NIK).
IDWS, Jumat, 24 Juni 2022 - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhur Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pihaknya akan segera memulai transisi perubahan sistem tersebut dan melakukan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ujar Luhut dikutip dari Kompas.com mengutip siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6/2022).
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” lanjut Menko Luhut.
Ilustrasi minyak goreng curah. (Ekonomi/Antara)
Diharapkan dengan perubahan sistem tersebut, masyarakat bisa memperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Selain itu, menurut Luhut, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
"MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih," ungkap Luhut.
Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," tambahnya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com