Mahasiswa Simpatisan ISIS Ditangkap di Malang, Terancam Hujuman 5 Tahun Penjara
Mahasiswa di Malang berinisial IA (22) yang ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia kini terancam 5 tahun penjara.
IDWS, Kamis, 26 Mei 2022 - IA diduga melanggar pasal yang terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Dijelaskan Aswin, IA disangkakan melanggar pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang- ndang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme Menjadi Undang-Undang.
"Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," pungkasnya.
Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar (kanan). (Foto: Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)
IA ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin 23 Mei 2022 lalu. Ia merupakan salah satu mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Malang.
"Penangkapan dilakukan kemarin Senin 23 Mei 2022 kurang lebih pukul 12.00 WIB terhadap 1 orang tersangka atas nama inisial IA umur 22 tahun. Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Tak hanya itu, IA juga mengelola sosial media yang diduga menyebar materi ISIS.
"Keterlibatan IA yaitu yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia. Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," ungkapnya Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan IA diduga juga berkomunikasi dengan seorang tersangka teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR.
Adapun MR telah ditangkap oleh Densus 88.
"Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap. Dalam rangka amaliyah fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," jelas dia.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan IA dalam kasus terorisme.
"Tindak lanjut penyidik Densus melakukan pemeriksaan dan pengembangan keterlibatan tersangka tersebut," pungkasnya.