Anak Usaha Pertamina Kembalikan Uang Rp 3 Miliar ke Kejati Banten Terkait Proyek Software Fiktif
Kejati Banten menerima penyerahan titipan uang kerugian negara dari proyek software fiktif di PT Indopelita Aircraft Services (IAS) anak perusahaan PT Pertamina. Uang senilai Rp 3 miliar diserahkan pada Jumat (20/5/2022) kemarin.
IDWS, Sabtu, 11 Mei 2022 - Penyerahan uang ini berkaitan dengan penerbitan pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan pada 2021 kemarin. Penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar 1.400 USD.
"Penyerahan penitipan uang kerugian negara dan dilakukan penyitaan uang Rp 3 miliar sebagai sebagai uang titipan kerugian negara," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Sabtu (21/5/2022), seperti dikutip dari detikcom.
Anak usaha PT Pertamina kembalikan uang tunai Rp 3 miliar ke Kejati Banten terkait kasus proyek software fiktif. (dok. istimewa/detikcom)
"Penyitaan sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian persidangan," ujarnya.
Penyitaan ini adalah lanjutan dari penyitaan penyidik. Sebelumnya, mobil mewah jenis Mercedes Benz juga disita dari PT AKN oleh Kejati Banten.
Kasus ini telah menetapkan 4 tersangka yaitu inisial DS dari PT KPI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan dan SS Presiden Direktur PT IAS. Terakhir adalah AC dari PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).