Isu Naiknya Harga Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina
Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beroktan (RON) 90 atau Pertalite semakin nyata. Pasalnya hingga kini, sudah ada tiga menteri di Kabinet Indonesia Maju yang menyuarakan soal wacana penyesuaian harga Pertalite.
IDWS, Sabtu, 23 April 2022 - Ketiganya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Saat ditemui di Bekasi Timur dalam kunjungan meninjau LRT, Jumat (1/4/2022), Luhut memberikan sinyal bahwa akan ada kenaikan BBM dan elpiji 3 kilogram di tahun ini.
Overall (secara keseluruhan), yang akan terjadi (kenaikan) itu Pertamax, Pertalite, Premium belum, gas yang 3 kilo itu (ada kenaikan) secara bertahap,” ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com (1/4/2022).
Menko Perekonomian juga mengatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji lebih lanjut kenaikan harga Pertalite dan elpiji 3 kilogram.
Ia mengatakan, pengkajian diperlukan lantaran komoditas tersebut menjadi yang paling banyak dikonsumsi masyarakat dibanding barang jenis lain.
“Sekarang kita masih mengkaji. Sesudah kita kaji, kita akan umumkan, Tapi saat sekarang belum,” ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Hal yang sama juga dibeberkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Ia mengatakan, rencana kenaikan BBM sebagai respons dari tingginya harga minyak mentah dunia. Arifin menerangkan, kenaikan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik Rusia-Ukraina membuat harga minyak mentah Indonesia (ICP) per Maret 2022 sebesar 98,4 dollar AS per barrel. Padahal, asumsi APBN 2022 harga minyak mentah hanya 63 dollar AS per barrel.
“Untuk jangka menengah dan panjang, akan dilakukan penyesuaian harga Pertalite, minyak Solar, dan mempercepat bahan bakar pengganti,” ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (13/4/2022), dilansir dari Kompas.com.
Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU 24.361.77 Mayang Mangurai, Kota Baru, Jambi, Kamis (14/4/2022). (Kompas.com/ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Penjelasan Pertamina
Terkait wacana kenaikan BBM bersubsidi Pertalite, Kompas.com menghubungi Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting. Irto menuturkan, penyesuaian harga BBM Pertalite merupakan kewenangan dari pemerintah. Sebab, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang diteken pada 10 Maret 2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
“Pertalite, karena sudah menjadi JBKP, maka kewenangan untuk penyesuaian harga Pertalite ada di pemerintah,” ujar Irto, saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (23/4/2022).
Adapun JBKP menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan. Artinya, Pertamina hanya diberikan tugas oleh pemerintah untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dengan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi yang diberikan pemerintah kepada Pertamina tersebut menggunakan dana APBN.