KAI Akan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tertabrak KRL, Pengemudi: 'Saya tidak salah'
Kecelakaan di perlintasan rel kereta api sebidang di Jalan Rawa Geni, Citayam, Depok, membuat KAI menuntut pertanggungjawaban terhadap Ustaz Ahmad Yasin pengemudi mobil Honda Mobilio yang terlibat dalam kecelakaan dan berhasil menyelamatkan diri.
IDWS, Kamis, 21 April 2022 - Pasalnya, kecelakaan yang terjadi pada Rabu (20/4/2022) itu menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.
KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB. Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.
"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," tegas Joni dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022), dikutip dari detikcom.
Sebuah mobil tertabrak KRL di perlintasan kereta Citayam-Depok. Sopir mobil, Ahmad Yasin, tersebut menceritakan detik-detik kecelakaan tersebut. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Merasa tidak salah
Ustaz Ahmad Yasin malah merasa heran akan rencana KAI menuntut pertanggungjawaban dari dirinya. Menurutnya, dirinya tidak salah namun justru palang pintu kereta api yang salah.
"Kenapa harus dituntut? Orang mau nyeberang kok harusnya (palang pintu perlintasan) kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual," ujar Ahmad Yasin saat dihubungi detikcom, Rabu (20/4/2022).
Ahmad Yasin mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kecelakaan ini. Sebab, menurutnya, ia melintas saat palang pintu perlintasan masih terbuka.
"Saya sendiri kan nggak bersalah, karena tadi itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," katanya.
Menurutnya, justru seharusnya KAI membuat palang pintu perlintasan yang aman agar tidak menimbulkan korban jiwa.
"KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan," tuturnya.