Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Hukuman Mati dalam Sidang Banding!
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan, resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
IDWS, Senin, 4 April 2022 - Herry Wiarawan sebelumnya hanya divonis penjara seumur hidup, namun kemudian jaksa melakukan banding, dan ditingkat banding itulah Herry Wirawan dijatuhi vonis mati.
Vonis ini pun sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hukuman mati tersebut diputuskan dalam sidang banding yang digelar pada hari Senin ini.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022), seperti dikutip dari detikcom.
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (Foto: Tribunnews.com/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Kejati Jabar bersikeras menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan, sehingga mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap predator seks tersebut.
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa 22 Februari 2022 seperti dikutip dari Okezone.com.
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom, okezone.com