Mantan Meteri Kesehatan Terawan Diberhentikan dari IDI Secara Permanen
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dilaporkan telah memberhentikan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI secara permanen.
IDWS, Sabtu, 26 Maret 2022 - Keputusan itu ditetapkan dalam Muktamar XXXI (Ke-31) di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) malam. Artinya, Terawan tidak lagi diperbolehkan melakukan praktik kedokteran.
Hal itu dikonfirmasi Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3/2022).
"Iya [Terawan dipecat dari IDI], dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," kata dr Nasrul Musadir Alsa seperti dikutip dari detikcom.
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Dalam rapat tersebut, Terawan memberikan paparan terkait vaksin Nusantara yang ia gagas sebagai vaksin Covid-19. (Foto: TEMPO/M Taufan Rengganis)
Nasrul menyebut Terawan dipecat berdasarkan hasil keputusan pada Muktamar Ke-31 di Banda Aceh. Dia membenarkan bahwa panitia telah memutuskan memecat Terawan.
Terawan sendiri pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga 23 Desember 2020 sebelum kemudian digantikan oleh Budi Gunadi Sadikin.
Video keputusan sidang tersebut dibagikan oleh Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono yang bisa kalian simak di bawah ini.
"Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," bunyi pengumuman dalam video tersebut.
(Stefanus/IDWS)