Label Halal Kini Diterbikan Pemerintah RI, Lantas Bagaimana dengan Stok Barang yang Masih Berlabel Halal dari MUI?
Menteri Agama (Menag) Yaqul Cholil Qoumas menyatakan bahwa label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap tidak lagi berlaku karena wewenang menerbitkan label halal telah diambil alih pemerintah Indonesia.
IDWS, Senin, 14 Maret 2022 - Pemerintah kini menerbitkan label halal yang berlaku secara nasional mulai Maret 2022 ini.Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," tulis Yaqut di akun Instagram resminya, @gusyaqut pada hari Minggu (13/3/2022).
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Lantas bagaimana nasib stok barang berlabel halal dari MUI yang masih beredar?
Melansir laporan Kompas.com pada Senin (14/3/2022), Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa perusahaan yang masih memiliki stok produk dengan kemasan berlabel halal dari MUI masih diperkenankan untuk menghabiskan stok mereka.
"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," kata Aqil.
Bila stok kemasan dengan logo halal lama sudah habis, serta masa berlaku nomor ketetapan halal dari MUI juga telah jatuh tempo, maka pengusaha wajib mencantumkan label halal produknya sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
(stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com