Sri Mulyani: Ditjen Pajak Pantau Media Sosial dan Kejar Para Crazy Rich yang Pamer Kekayaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selalu memntau media sosial untuk memastikan orang-orang yang pamer harta menunaikan kewajiban pajaknya.
IDWS, Sabtu, 12 Maret 2022 - Belakangan ini memang tengah ramai orang-orang yang disebut sebagai crazy rich pamer kekayaan di media sosial seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan. Namun ternyata mereka melakukannya secara ilegal dan kini harus berurusan dengan hukum.
Menurut Sri Mulyani, Ditjen Pajak akan mendatangi warga negara Indonesia yang pamer kekayaan di media sosial sebagai langkah untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, 'account saya yang paling gede'. Begitu ada yang pamer 'saya punya beberapa miliar', salah satu petugas pajak kami bilang 'ya nanti kita datangilah'," ujarnya dalam Sosisalisasi UU HPP, Kamis (10/3/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Rakyat Indonesia, menurut Sri Mulyani, gemar memamerkan kekayaan di media sosial dari saldo rekening, mendapatkan hadiah mewah, hingga menerima fasilitas perusahaan yang mewah pula. Fenomena ini menurutnya, mendorong petugas pajak untuk memastikan orang-orang yang pamer kekayaan tersebut telah membayar pajak.
Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021). (Dok. Kemenkeu/Kompas.com)
"Sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umur 2 tahun sudah dikasih hadiah pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, tapi pesawat beneran sama orang tuanya. Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya itu memang luar biasa besar. Itulah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan, itu yang disebut aspek keadilan," jelas eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ditjen Pajak saat ini bisa masuk ke semua lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak. Selain itu, Indonesia juga masuk dalam sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara. Oleh sebab itu, Sri Mulyani memastikan, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak menjadi semakin lengkap, baik itu mengenai data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun wajib pajak yang berada di luar negeri.
"Jadi yang enggak pamer (harta) saja bisa diketahui, apalagi yang pamer," pungkas Sri Mulyani.
(stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com