Bisakah Uang Para Korban Penipuan Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan Kembali?
Kasus investasi bodong berkedok trading binary option kini tengah jadi sorotan setelah dua pentolannya, Indra Kenz dan Doni Salmanan, resmi dijadikan tersangka.
IDWS, Kamis, 13 Maret 2022 - Bayangkan saja, dari kasus investasi bodong Indra Kenz yang melibatkan aplikasi trading Binomo saja telah menyebabkan kerugian melebihi Rp 25 miliar untuk 14 korbannya. Belum lagi korban-korban dari Doni Salmanan.
Lantas, apakah uang korban investasi bodong yang terjerat iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali? Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, masih ada kemungkinan uang bisa kembali. Namun dia menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.
Setelah membentuk paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo maupun di Quotex.
Indra Kenz berpose di depan dua mobil mewah. (Instagram @indrakenz)
"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Bisa kembalinya uang kepada para korban juga sempat disinggung oleh Pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih. Dia bilang, uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yenti juga berharap putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).