Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster Mulai Hari Ini Tak Wajib Tes PCR dan Antigen
Pelaku Perjalanan Dalan Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster mulai hari ini tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif antigen dan PCR.
IDWS, Selasa, 8 Maret 2022 - Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku mulai Selasa (8 Maret 2022) hingga waktu yang akan ditentukan ke depannya sembari mengkaji evaluasi lapangan.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan COVID-19 11/2022 seperti mengutip laporan Kompas.com pada Selasa (8/3/2022).
Tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus. Tes COVID-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ilustrasi tes swab antigen. (BBC.com/ANTARA)
Khusus bagi orang yang tidak bisa divaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Satgas juga meminta setiap pelaku menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan. Lebih lanjut, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.