Polisi Temukan 24.000 Liter Minyak Goreng di Rumah Warga di Lebak, Banten
Sebuah rumah di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, digeledah polisi setelah diduga menjadi tempat penimbunan minyak goreng.
IDWS, Sabtu, 26 Februari 2022 - Saat digeledah, polisi menemukan 2.000 karton atau 24.000 liter minyak goreng merek Hemart yang disimpan di gudang samping rumah. Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan, penggeledahan itu berawal dari informasi warga terkait adanya penimbunan minyak goreng pada Jumat (25/2/2022).
"Berhasil mengamankan sejumlah 24.000 liter minyak goreng merek Hemart, di sebuah rumah salah satu warga berinisial MK, yang tidak memiliki legalitas perizinan agen minyak yang saat ini langka," kata Wiwin di lokasi, Sabtu (26/2/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Wiwin mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, sedang ada aktivitas penurunan barang berupa minyak goreng dari sebuah mobil tronton di lokasi itu. Berdasarkan pengakuan MK, minyak goreng tersebut dipesan dari agen yang ada di Serang, Banten.
Minyak goreng tersebut rencananya akan didistribusikan ke toko-toko di wilayah Warunggunung, Rangkasbitung, Cibadak dan di wilayah utara Kabupaten Lebak. Wiwin mengatakan, MK akan menjual minyak goreng itu di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"MK menjual kepada konsumen satu pcs seharga Rp 30.000 atau dengan kata lain satu liter Rp 15.000," kata Wiwin.
Sebuah rumah di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten digeledah polisi setelah diduga jadi tempat penimbunan minyak goreng.(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
Sementara kepada pengecer, minyak goreng itu dijual Rp 175.000 per karton. Dia sendiri membeli harga minyak tersebut dari agen di Serang seharga Rp 164.000 per karton.
"Jadi MK ini menjual minyak goreng di atas HET yang ditentukan dan melakukan usaha tanpa dilengkapi izin," tegas Wiwin.
Ia menambahkan, saat ini Polres Lebak masih melakukan penyelidikan terhadap penemuan tersebut. Sementara di lokasi telah dipasang garis polisi. Dia mengatakan, MK saat ini masih berstatus saksi. Jika terbukti ada pidana, maka MK terancam dikenakan pasal 133 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 7 tahun penjara.