Herry Wirawan, Pelaku Rupaduksa Terhadap 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).
IDWS, Selasa, 15 Februari 2022 - Herry divonis terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022), seperti dikutip dari laporan Tribunnews.com.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati. Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.
Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan.
Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (Foto: Tribunnews.com/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)
Herry terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak. Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.
Tuntutan kebiri kimia tidak dikabulkan
Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Herry Wirawan,
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut, kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Melansir laporan Kompas.com pada Selasa (15/2/2022), pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara, yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksankan.
Sementara, pada putusan yang disampaikan di PN Bandung, Selasa (15/2/2022), hakim memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup. "Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar Hakim.
Sumber: Tribunnews.com, Kompas.com