Pemerintahkan Tetapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Bali, dan Yogyakarta Mulai Senin 7 Februari 2022
Pemerintah menaikkan level PPKM Jabodetabek menjadi level 3. Dalam aturan terbaru, warung Tegal (warteg) hingga kafe buka sampai pukul 21.00, sedangkan untuk tempat ibadah kapasitas maksimal 50%.
IDWS, Senin, 7 Februari 2022 - Luhut menyebut bahwa wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Bali dan DI Yogyakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," kata Luhut dalam keterangan pers, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Luhut mengungkapkan bahwa penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek bukan disebabkan peningkatan kasus konfirmasi Covid-19, tapi karena rendahnya tracing.
"Mal dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60% pengunjung, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% dan wajib bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun," jelas Luhut.
"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tapi harus sudah menerima dosis pertama," terang Luhut.
Sementara itu, industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. "Minimal 75% karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi," ungkap Luhut.
"Tempat ibadah maksimal 50% kapasitasnya," lanjutnya.
Pemerintah akan mengevaluasi PPKM Level 3 ini. "Teman-teman sekalian ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan, karena kami tidak ingin juga (masyarakat) ketakutan dan ekonomi kita terganggu," imbuhnya.
Sumber: detikcom via YouTube Sekretariat Presiden