Pesawat Susi Air Dipindah Paksa Dari Hanggar Oleh Satpol PP, Pengamat Penerbangan Kritik Pemindahan Tidak Sesuai SOP
Pesawat Susi Air diusir paksa dari Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) oleh petugas Satpol PP pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
IDWS, Kamis, 3 Februari 2022 - Lewat akun Twitternya @Susipudjiastuti, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membagikan video yang memperlihatkan proses pemindahan paksa beberapa pesawat Susi Air oleh gerombolan petugas Satpol PP dari hangar. Unggahan tersebut pun jadi sorotan warganet Indonesia.
Susi Air Diusir, Padahal Sudah Menyewa Hanggar 10 Tahun
Beredarnya video Susi Air diusir dari Kaltara membuat kuasa hukum Susi Air buka suara. Donal mengungkapkan, pihaknya kecewa dengan sikap Pemkab Malinau, termasuk komunikasi yang dinilai buruk.
Terlebih, kata Donal, Susi Air sudah menyewa hanggar selama 10 tahun. Karenanya, dia menilai hangar tersebut menjadi tempat di mana pesawat Susi Air dirawat.
"Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk. Hanggar itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini," kata Donal, Rabu (2/2), seperti dikutip dari detikcom.
"Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut," sambungnya.
Jika melihat kontrak, sambung Donal, Susi Air diusir bukan lah kebijakan yang tepat. Sebab, kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar berakhir per 31 Desember 2021. Selama itu pula, Susi Air membayar Rp 33 juta per bulan guna menyewa hanggar tersebut.
"Tapi sepertinya pejabat-pejabat berwenang di situ mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kenapa kami sebut mencari alasan? Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hanggar. Bupati menjawab mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini. Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang," jelasnya.
Susi Air Diusir, Pemkab Malinau Diduga Teken Kontrak Dengan Maskapai Lain
Susi Air diusir dinilai Doni karena saat ini Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain. Kerja sama itu dilakukan per Desember 2021 lalu. Padahal, saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir, sehingga keputusan ini dinilai janggal.
"Kami mengetahui pada Desember 2021 juga Pemkab membangun perjanjian sewa hanggar dengan pihak lain. Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai ni tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya. Ini menurut saya keputusan yang janggal, politis dan menurut saya mengandung arogansi," ucap Donal.
Kendati Susi Air diusir, namun pihaknya sempat meminta penundaan guna pemindahan pesawat selama 3 bulan. Hal itu karena banyak peralatan yang harus dikeluarkan, serta ada pula beberapa pesawat yang tidak punya mesin karena masih dalam perawatan.
Namun, Satpol PP justru tidak memberikan waktu dan Susi Air pun diusir. "Tapi mereka tetap menggunakan kekuasaan mengusir Susi Air dari hanggar," ucapnya.
Respon Dishub Malinau
Dishub Malinau angkat bicara terkait Susi Air diusir dari Kaltara. Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengatakan, eksekusi sudah melalui prosedur.
"Saat pengosongan hanggar itu disaksikan pihak Susi dan UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Malinau, sebenarnya kita juga tidak mau demikian, kita maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kita sama-sama menerima perintah," jelas Kadis Perhubungan Malinau, Muhammad Kadir, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/2).
Sebelum eksekusi, sambung Kadir, Dishub Malinau sudah melakukan koordinasi dengan Susi Air agar melakukan pengosongan. Pihaknya pun sudah melakukan komunikasi secara lisan.
"Ada (pemberitaan) sampai 3 kali, di dalam kolosal kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, dari kita sudah melakukan komunikasi secara lisan menyampaikan tidak bisa memperpanjang kontrak, karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," ucap Kadir.
Pengamat penerbangan kritik cara pemindahan pesawat oleh Satpol PP
Sebanyak 3 pesawat yang tengah terparkir di hanggar ditarik keluar secara paksa oleh sejumlah anggota Satpol PP.
Belakangan diketahui, 2 dari 3 pesawat tersebut masih dalam tahap perbaikan. Seluruh pesawat ditempatkan di luar hanggar tanpa atap ataupun penutup.
Padahal menurut pengamat penerbangan, Alvin Lie, pesawat-pesawat yang tengah dalam tahap perbaikan perlu penanganan khusus. Penempatannya pun tak boleh sembarangan, perlu ada penutup agar pesawat tetap dalam kondisi baik.
Memang tidak masalah bila menaruh pesawat di area terbuka, tapi untuk kondisi pesawat yang sehat. Beda cerita bila pesawat dalam kondisi rusak atau butuh perbaikan.
"2 pesawat ini sedang dalam proses perbaikan. Perlu penanganan khusus untuk memindahkan. Juga perlu perlindungan agar tidak terkena hujan, serangga, debu atau kotoran lainnya," kata Alvin, Selasa (2/2) seperti dikutip dari kumparan.
Begitu juga dengan teknis pemindahan pesawat. Tak boleh sembarangan orang bisa melakukan penarikan pesawat. Perlu orang bersertifikasi untuk dalam memindahkan pesawat.
Alvin menilai, pemindah pesawat menggunakan crane untuk menurunkan mesin dan komponen pesawat sangat berisiko menimbulkan kerusakan lain pada pesawat.
"Ini crane untuk naik turunkan mesin/komponen pesawat. Harus sangat hati-hati memindahkan. Berpotensi menimbulkan kerusakan pada crane maupun pesawat. Untuk memindahkan pesawat harus dilakukan oleh orang-orang terlatih dan certified. Tidak bisa sembarangan. Agar tidak menimbulkan kerusakan pada pesawat," jelasnya.
Saat pesawat Susi Air diusir dari hanggar, petugas Satpol PP yang turun mengeluarkan pesawat itu.
Mantan komisioner Ombudsman RI itu menilai, pengusiran pesawat itu membuatnya bertanya. Bila memang masalahnya karena kontrak, seharusnya ada masa peralihan sehingga pemilik bisa memindahkan pesawat sesuai SOP.
"Apakah tidak ada pembicaraan dengan antara pemilik hanggar dan pemilik pesawat sehingga dilakukan cara seperti itu," tanya Alvin.
"Kalaupun masa kontrak habis, kan ada masa peralihan. Pemberitahuan, peringatan dan kesempatan bagi penyewa untuk mengeluarkan pesawat," tutupnya.