Selain Hukuman Mati, Ini Hukuman-hukuman Berat Lain yang Bisa Diterima Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di sebuah pesantren di Bandung pada kurun 2016-2021, menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat atas perbuatannya.
IDWS, Kamis, 20 Januari 2022 - Selain tuntutan hukuman mati seperti yang sudah dilaporkan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1/2022) rupanya juga mengajukan tuntutan tambahan.
JPU meminta hubuman tambahan berupa kebiri, publikasi identitas terdakwa, denda Rp 500 juta, ganti rugi kepada korban, serta merampas seluruh harta kekayaannya.
Selain itu JPU juga meminta hakim membekukan, menyabut, dan membubarkan Yayasan serta pondok pesantren milik Terdakwa.
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (Foto: Tribunnews.com/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)
Ajukan pledoi
Herry Wirawan telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim yang dibacakan dalam sidang PN Bandung yang disampaikan secara daring oleh terdakwa dari Rutan Kebonwaru Bandung, Kamis *20/1/2022) hari ini.
"Agenda sidang hari ini adalah pembelaan dari kami telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa," kata kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo, Kamis (20/1/2022), mengutip Tribunnews.com.
"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh. Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri,” kata Ira, dikutip dari Tribunnews.com mengutip Kompas.com.
Sementara itu, tanggapan jaksa terhadap pembelaan tersebut akan disampaikan pada 27 Januari 2022 dalam sidang selanjutnya.
Herry Wirawan yang sebelum merupakan seorang guru di sebuah pesantren di Bandung menjadi terdakwa usai terungkap telah memaksa13 santriwati berhubungan badan. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan, membuat heboh kota Bandung
(stefanus/IDWS)
Sumber: Tribunnews.com