Seorang Warga Padang Gugat Pemerintah Atas Utang di Tahun 1950 yang Kini Menjadi Rp 60 Miliar
Seorang warga Padang, Sumatera Barat keturunan Tionghoa, menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
IDWS, Rabu, 19 Januari 2022 - Warga Padang yang bernama Harjanto Tutik tersebut mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Padang pada hari Rabu (19/1) ini dan tengah berada dalam proses mediasi.
Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa menyebutkan gugatan dilayangkan karena Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum membayar utang kepada Hardjanto yang merupakan pengusaha keturunan Tionghoa itu sejak tahun 1950.
Proses peminjaman utang, kata Mendrofa berawal dikeluarkannya Undang-undang Darurat RI No. 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden RI, Soekarno.
"Undang-undang darurat nomor 13 tahun 1950, telah menetapkan tentang pinjaman darurat, yang diatur pada pasal 1," kata Mendrofa kepada Kompas.com, Rabu ini.
Disebutkan dalam pasal 1 itu, menteri keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil segala tindakan, untuk mengadakan pinjaman bagi negara RI dan, untuk mewajibkan turut serta dalam pinjaman sedemikian itu, lagi pula mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konsitusi sementara.
Jumlah pinjaman itu didasarkan pada penetapan dalam pasal 4 dan 8 dari keputusan tanggal 19 Maret 1950. Kemudian surat pinjaman berbunga 3 per seratus dalam satu tahun yang dibayar, atas kupon tahunan pada setiap tanggal 1 September. Di mana kupon dapat ditunaikan pada semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan jika perlu pada tempat-tempat lain.
Rp 80.300 jadi Rp 60 miliar
Menurut Mendrofa, berdasarkan bukti penerimaan utang pinjaman oleh tergugat yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950, nilai uang yang dipinjam Pemerintah Indonesia pada saat itu adalah Rp 80.300, dengan bunga 3 persen per tahun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mendrofa mengatakan pada bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan nilai satu lembar adalah sebesar Rp10.000 dan jumlah lembaran pinjaman pemerintah RI sebanyak 3 lembar dengan, nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 30.000 serta fotokopi.
Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan 1 lembar sebesar Rp 1000 dan jumlah pinjaman pemerintah RI sebanyak 36 lembar. Bunga pinjaman 3 persen per satu tahun dari pokok pinjaman Rp80.300, bunga satu tahun Rp 2.409 dan bunga pinjaman pokok konversikan pada emas murni, maka dapat emas seberat 0,603 kg per satu tahun
Pinjaman Pemerintah Indonesia, terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah 71 tahun X bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah sebanyak 42,813 kg emas murni.
Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa.
Mendrofa menjelaskan dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat hutang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
Menurut Mendrofa, pihaknya menggugat Presiden RI, Menteri Keuangan RI, keduanya sebagai tergugat I,II, dan turut tergugat III DPR RI. Sementara itu, Presiden RI yang kuasa hukumnya Jaksa Agung RI, namun didelegasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), membenarkan perihal gugatan itu.
"Ya benar memang ada, jadi pada persidangan tersebut sudah masuk pada mediasi,"ucap Kasi Perdata Kejati Sumbar Bob Sulitian.