Guru Pesantren yang Perkosa dan Hamili Belasan Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus Pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
IDWS, Selasa, 11 Januari 2022 - Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1/2022) di mana terdakwa hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan itu.
Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep seperti dikutip dari detikcom.
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Herry Wirawan yang sebelum merupakan seorang guru di sebuah pesantren di Bandung menjadi terdakwa usai terungkap telah memaksa13 santriwati berhubungan badan. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan, membuat heboh kota Bandung dan mengundang kutukan keras dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
(stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom