Mantan Napi di Madiun Lolos Seleksi Calon Kepala Desa, Berkilah Tak Sengaja 'Berbohong'
Seorang mantan narapidana kasus pemalsuan uang asal salah satu desa di Kabupaten Madiun berinisial JU lolos ditetapkan sebagai calon dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 20 Desember 2021.
IDWS, Sabtu, 11 Desember 2021 - Untuk lolos ditetapkan sebagai cakades, pria berinisial JU itu tidak jujur kepada polisi dan pengadilan bahwa dirinya tidak pernah dipenjara. Kebohongan JU itu menjadikan Polres Madiun menerbitkan surat keterangan catatan kriminal tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun juga menerbitkan surat keterangan pria itu tidak pernah menjalani hukuman penjara. Padahal JU dalam keputusan Kasasi Mahkamah Agung dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan uang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan membenarkan kebohongan yang dilakukan JU.
Polisi sudah memanggil JU setelah polisi menerima informasi cakades itu tidak jujur dalam mengisi formulir permohonan SKCK di Polres Madiun.
“Kemarin (Rabu) setelah kami dapat informasi kami klarifikasi. Di formulir SKCK yang dibuat oleh yang bersangkutan pada pertanyaan apakah pernah terlibat pidana dan pernah dihukum? ditulis sama orangnya tidak,” ujar Jury kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Ilustrasi penipuan uang. (Foto: Republika.co.id/healingandhopehouston.wordpress.com)
Berkilah "tidak sengaja"
Setelah ditanya alasannya berbohong, kata Jury, JU mengaku malu menyampaikan keterangan apa adanya. Terlebih kasus yang menjerat JU sudah terjadi pada 2003. Lantaran JU mengisi tidak pernah dihukum atau dipenjara, Polres Madiun menerbitkan SKCK yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan kriminal.
“Jadi kita tanya kenapa.Pengakuan dia sengaja menulis tidak (pernah dihukum) karena malu. Apalagi kejadian itu sudah terjadi tahun 2003. Karena yang bersangkutan menyampaikan tidak, kami anggap namanya calon sudah disampaikan menyampaikan apa adanya,” ujar Jury.
Cakades JU yang dikonfirmasi terpisah mengaku khilaf saat mengisi formulir pembuatan SKCK di Polres Madiun. Ia tidak sengaja mengisi isian tidak pernah dihukum kendati kenyataannya pernah dipenjara dalam kasus pemalsuan uang selama 2,5 tahun pada tahun 2003.
"Khilaflah. Tidak ada unsur kesengajaan. Sebagai manusia," kata JU. Cakades JU menyatakan sudah menerima surat revisi yang menyatakan dirinya pernah menjalani hukuman pidana.
Ia pun sudah mempublikasikan pernah menjalani hukuman di ruang publik seperti rumah kepala dusun. Tak hanya itu publikasi juga dilakukan lewat radio.
Hanya saja, publikasi dilakukan setelah penetapan calon kepala desa. Bagi JU, semua persyaratan sudah dipenuhinya. Dengan demikian dirinya akan tetap maju sebagai cakades dalam Pilkades serentak 2021. Soal polisi akan mempidanakan setelah Pilkades karena berikan keterangan palsu, JU akan mengikuti prosesnya.
"Ya nanti kita ikuti proses berikutnya. Masa Pak Kapolres tidak kasihan saya," jelas JU Ia berharap surat yang diberikan pengadilan bisa memberikan informasi yang jelas kepada pihak polres.
Dijerat pidana keterangan palsu
Jury menuturkan sejatinya polisi akan memproses pidana keterangan palsu yang disampaikan JU saat membuat SKCK. Namun hasil koordinasi dengan Polda Jatim menyampaikan proses penyidikan JU ditunda setelah pelaksanaan Pilkades selesai.
"Jadi proses pidana kasus dugaan memberikan keterangan palsu akan diproses setelah pilkades selesai. Yang jelas saat pembuatan SKCK di pertanyaan kami apakah pernah terlibat pidana atau penjara, dia tulis tidak. Dia sampaikan itu. Dan itu sudah masuk keterangan palsu,” ungkap Jury.
Revisi surat keterangan
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah merevisi surat keterangan tidak pernah dihukum cakades berinisial JU. Revisi itu dilakukan lantaran pada kenyataannya JU pernah menjalani hukuman di penjara selama dua tahun enam bulan dalam kasus pemalsuan uang.
"Setelah kita cari di buku register 2003, ternyata JU pernah kena (dipenjara) dua tahun enam bulan sesuai putusan kasasi MA," ujar Panitera Pengadilan Kabupaten Madiun, Slamet Suripto, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Terhadap temuan itu, kata Slamet, PN Kabupaten Madiun memperbaiki surat keterangan tersebut. Bahkan perbaikan atau revisi surat keterangan itu telah diambil kemarin oleh JU dan panitia pilkades.
Ditanya PN Kabupaten Madiun tidak kecolongan lantaran sebelumnya menerbitkan surat keterangan JU belum pernah dihukum, Slamet menuturkan hal itu terjadi lantaran putusan terpidana JU dokumennya masih tersimpan manual pada 2003. Sementara dokumen elektronik di pengadilan negeri baru berlaku pada 2011.
"Tahun 2003 saat itu masih dokumen manual dan belum elektronik. Sementara waktunya itu terbatas, dan banyak yang mengajukan permintaan" ungkap Slamet.
Kendati demikian dalam surat keterangan itu tertulis bila terjadi kekeliruan maka bisa dilakukan perbaikan. Terkait syarat harus melampirkan pengumuman diri di media masa bahwa sebagai terpidana itu tidak ada. Pasalnya pengajuan dilakukan secara elektronik.
Menyoal revisi dilakukan setelah penetapan dan berdampak pada ditetapkannya JU sebagai cakades, Slamet menurutkan hal itu menjadi kewenangan panitia. "Revisi surat keterangan itu sudah dikasihkan ke panitia Pilkades dan JU selaku cakades. Jadi semua diserahkan dikembalikan ke panitia," tandas Slamet. Sikap pengadilan terhadap tidak jujurnya cakades saat mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana, hal itu menjadi ranah pimpinan atau ketua pengadilan.
“Yang jelas apabila terjadi kesalahan maka akan dilakukan perbaikan,” kata Slamet. Ditanya PN akan melakukan upaya hukum laporan pidana memberikan keterangan palsu, Slamet menuturkan hal itu menjadi ranah pimpinan.