Masih Ingin Berkeluarga, Terdakwa Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Ojol Minta Keringanan
NA (25) terdakwa kasus sate maut sianida yang menewaskan Naba Faiz (10) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
IDWS, Senin, 29 November 2021 - Permintaan itu disampaikan Tim Kuasa Hukum NA di depan Hakim Ketua Aminuddin dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Tim Kuasa Hukum memohon kepada hakim agar NA dihukum karena kealpaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap, perbuatan kliennya tak memenuhi unsur dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. NA sendiri sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara.
Penasehat hukum menilai perbuatan kliennya tidak masuk kategori dolus eventualis, melainkan culpa atau karena kelalaiannya kemudian menewaskan Naba Faiz. Lebih tepatnya, NA menarget Y Tomi Astanto, anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Selain itu, menurut Tim Kuasa Hukum, kematian NA tak terlepas dari faktor Bandiman, pengemudi ojek online yang merupakan ayah korban.
Nani Apriliani Nurjaman (tengah) pelaku yang memberi racun ke bumbu sate yang menewaskan Naba, anak dari Bandiman. (Harian Jogja/Jumali)
Menurut Penasehat Hukum Terdakwa, Bandiman tidak mengembalikan sate sianida kiriman NA, sebagaimana diminta oleh istri Tomi yang mengaku tak mengenali sosok pengirim paket makanan tersebut pada Minggu (25/4) silam.
"Tanpa hak, seharusnya Pak bandiman itu tidak membawa pulang (paket makanan). Karena sudah disampaikan dalam berita acara bahwa saudara Maria, istri Tomi itu kan sudah memerintahkan ke Pak Bandiman untuk dikembalikan, bukan untuk diberikan ke Pak Bandiman," papar Ary.
"Dibawa pulang atau dikasihkan ke Pak Bandiman, bukan. Tapi untuk dikembalikan, tentunya untuk si pengirim," tambahnya,.
Senada, NA menyebut kematian Naba adalah murni karena kelalaiannya. Dia mengaku sama sekali tak mengenali korban.
"Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi, hanya Tomi. Sekali lagi saya saya sampaikan permohonan maaf yang saya tuju, tidak adik Naba," kata NA di persidangan.
"Yang tidak saya, kenal akan tetapi untuk Tomi, hanya untuk Tomi karena saya merasa sangat tertekan depresi, benar-benar tertekan oleh Saudara Tomi," tambahnya.
NA selain itu memohon keringanan vonis kepada Majelis Hakim karena mengklaim dirinya sebagai tumpuan keluarga. Dia juga mengaku masih bertanggungjawab melunasi hutang-hutang keluarga.
"Keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari sayalah keluarga saya bergantung, untuk biaya sekolah adik-adik saya. Saya mohon keringanan hukuman saya," ujar NA.
"Karena saya tidak pernah menikah. Juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya," tutupnya.