Mengagumkan, Korban Pencurian Maafkan Pelaku dan Memberinya Santunan Serta Sembako
Tenggang rasa rasanya sudah semakin langka ditemui di masa-masa sulit seperti sekarang ini, apalagi terhadap orang yang berbuat salah kepada diri kita.
IDWS, Sabtu, 27 November 2021 -Meski langka, tenggang rasa rupanya masih bisa ditemui di Indonesia. Seperti pada kasus yang menimpa Edi Prayitno (50) warga Kecamaan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Edi menjadi korban pencurian oleh AS, warga Kecamatan Rogojampi, yang mencuri kompresor pendingin udara (AC) serta potongan besi miliknya senilai Rp 1,5 juta. Namun setelah melakukan mediasi, Edi memberi maaf, santunan tunai, hingga sembako kepada AS yang saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Mencuri AC
Kasus pencurian itu diketahui korban saat melewati gudang miliknya di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono.
Ia melihat seorang pria mengikat kompresor pendingin udara (AC) dan potongan besi ke atas motor di depan gudang miliknya. Dia bertanya asal usul barang itu, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Dia pun melihat pintu gudang miliknya terbuka.
Korban masuk dan mengecek barang miliknya. Kompresor pendingin ruangan dan potongan besi miliknya hilang. Nilai totalnya sekitar Rp 1,5 juta. Namun pelaku telah kabur dan korban tidak berhasil mengejarnya, hingga memutuskan untuk lapor polisi.
Pelaku berhasil diamankan Polsek Srono di hari yang sama, Rabu (17/11/2021). Ia pun menyandang status tersangka.
Tersangka pencurian AS (kiri) mendapatkan maaf dan bantuan sembako dari korbannya, Edi Prayitno, di Kantor Polsek Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (26/11/2021).(Dok Polsek Srono)
Mencuri karena kesulitan ekonomi
AS yang kemudian ditemani keluarganya, menangis sejadi-jadinya saat dilakukan mediasi dengan korban di Polsek Srono, meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Barangkali diambil hatinya begini bisa membuat jera. Ternyata betul ,saat dilakukan mediasi itu, tersangka dan keluarganya menangis sesenggukan, berterima kasih, berjanji tidak akan mengulangi, saya juga mbrebes mili (meneteskan air mata)," kata Kapolsek Srono Iptu Junaidi seperti dikutip dari Kompas.com.
Edi sebagai korban yang mula-mula merasa kesal menjadi penasaran kenapa pelaku mencuri barang di gudangnya. Setelah mengetahui sulitnya kondisi ekonomi pelaku yang harus menafkahi keluarga besar, korban berubah pikiran dan mencabut laporannya.
Ia bahkan memberi santunan berupa uang tunai dan sembako kepada keluarga AS.
"Anehnya memang unik, bahwa setelah kita tangkap pelakunya, korbannya malah tidak menuntut, malah merasa kasihan, merasa iba. Lalu dia mengatakan lebih baik dibina, selama pandemi mungkin ekonomi cukup susah sehingga dia berpikir seperti itu," kata Junaidi.
Polisi dukung restorative justice
Polsek Srono pun mendukung untuk diambil langkah restorative justice, sesuai arahan Markas Polres Kota (Mapolresta) Banyuwangi. Junaidi mengatakan, sikap pelaku yang mengakui perbuatannya, memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi, merupakan cermin dari pertaubatannya.
"Mudah-mudahan dengan dibina seperti ini, dengan diberikan santunan, mengambil hati, tidak dengan dihukum tapi dengan diberikan pemahaman lewat santunan, mungkin bisa berubah," kata dia.
Restorative justice sendiri, mengutip unodc.org, adalah salah satu cara merespon suatu tindak kriminal atau bentuk kesalahan lainnnya yang berfokus utamanya untuk memperbaiki kesejahteraan dari semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus.
Keputusan Edi sebagai korban untuk tidak menuntut tersangka AS — mempertimbangkan kondisi ekonomi tersangka serta tanggungan menafkahi keluarga besar yang ia emban, bisa disebut merupakan cara penyelesaian masalah secara restorative justice sekalipun pada kasus tersebut ia dipastikan berada di pihak yang benar secara hukum.
Salut, Pak Edi!
(stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com