Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Semarang yang Janjikan Gaji Rp 30 Juta ke Para Korban
Polisi mengungkap jaringan prostitusi online di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah. Korban ditawari pekerjaan dengan gaji sekitar Rp 25 juta sampai Rp 30 juta.
IDWS, Senin, 22 November 2021 - Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya praktik prostitusi di sebuah indekos di daerah Gayamsari pada 18 November 2021.
"Ada sepasang bukan suami istri dan ada korban lain yang disiapkan sebagai tanda kutip wanita penghibur atau wanita panggilan," jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar kepada wartawan di kantornya, Senin (22/11/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil penyelidikan, total ada empat wanita di lokasi yang merupakan korban dari seorang mucikari bernama DP (33), warga Kabupaten Kendal.
"Mereka ditawarin pekerjaan datang ke Semarang kemudian dijanjikan bekerja, ternyata jadi wanita panggilan. Dibuktikan dengan adanya kontrak kerja yang dibuat pelaku untuk mengikat para korban," ucapnya.
Irwan menjelaskan, dalam kontrak kerja disebutkan mereka akan dipekerjakan menjadi wanita panggilan dan siap melayani pria hidung belang.
"Ada empat pernyataan yang ditandatangani korban dengan terpaksa," tegas Irwan.
Pelaku mengunggah lowongan pekerjaan di media sosial dengan iming-iming gaji Rp 25 juta- Rp 30 juta dengan fasilitas penginapan. Setelah itu para korban ditawarkan ke pelanggan melalui medsos yang sudah berjalan selama dua bulan terakhir.
Gelar perkara praktik prostitusi online(KOMPAS.com/istimewa)
"Ini untuk merekrut seolah-olah butuh karyawan dengan gaji harian, disiapkan penginapan. Pendapatan bisa Rp 25-30 juta dalam sebulan, yang minat bisa inbox. Lewat sarana ini pelaku temukan 4 korban," jelasnya.
Para korban berasal dari Palembang, Jepara, dan Tangerang. Bahkan ada juga yang masih berusia 16 tahun. Pelaku DP mengaku sudah pernah melakukan praktik tersebut bulan Februari lalu. Namun, sempat berhenti dan bulan Oktober kembali merekrut orang dengan beberapa kriteria.
"Usia maksimal 30 tahun, kriteria khusus tidak boleh gemuk," katanya Menurutnya, awalnya korban mengira pekerjaan yang ditawarkan adalah pemandu karaoke.
Para korban kemudian diyakinkan agar mau bekerja dengan beberapa fasilitas yang diberikan.
"Ya meyakinkan, disediain tempat tinggal, kalau belum dapat uang, makan dari saya," ujar DP. Setelah korban mendapatkan uang dari lelaki hidung belang, DP mendapat bagian.
"Kalau dapatnya Rp 600.000, dia (korban) dapat Rp 400.000, saya Rp 200.000," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan.