Buntut Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Kena Tuntutan 1 Tahun Penjara, 9 Jaksa Diperiksa Kejagung, Aspidum Ditarik
Kasus istri di Karawang, Jawa Barat, yang dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena memarahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk berbuntut panjang.
IDWS, Rabu, 17 November 2021 - Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, istri bernama Valencya (45) itu dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya, warga Taiwan bernama Chan Yung Ching.
Atas tuntutan itu, Valencya pun keberatan.
Mengutip laporan Kompas.com pada Rabu (17/11/2021), buntut dari tuntutan itu sebanyak sembilan orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Bahkan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejari Jawa Barat ditarik ke Kejagung. Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara KDRT terhadap Valencya.
Bukan itu saja, tiga penyidik dari kepolisian yang memeriksa Valencya dan menetapkannya sebagai tersangka telah dimutasi dan dinonaktifkan.
Seorang istri dituntut JPU PN Karawang 1 tahun penjara gara-gara memarahi suami yang pulang mabuk. Si istri dilaporkan sejak Septemmber 2020 dan jadi tersangka sejak Januari 2021. Ia dituntut 1 tahun penjara pada persidangan Kamis, 11 November 2021. (DOK. Tribun Bekasi)
Eksaminasi khusus untuk kasus Valencya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pun mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.
"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Senin, dikutip dari Kompas.com mengutip TribunJabar.id.
Leonard menjelaskan, pihaknya menduga para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.
"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelasnya.
Bukan itu saja, Aspidum Kejati Jabar ditarik ke Kejagung RI untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.
"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke kejaksaan agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," ungkapnya.
Tak hanya dari jaksa dan Aspidum Kejati Jabar yang diperiksa oleh Kejagung RI. Tiga penyidik dari kepolisian yang telah menetapkan Valencya sebagai tersangka telah dimutasi dan juga dinonaktifkan.
"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi Chaniago saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2021).
Kata Erdi, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi. Ia menyebut, ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar. Kata Erdi, pemeriksaan itu berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.
"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ungkapnya.