Geger Kasus Istri Marahi Suami Karena Mabuk, Dituntut Satu Tahun Penjara Dengan Tuduhan KDRT Psikis
Seorang istri menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya dan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Karawang.
IDWS, Selasa, 16 November 2021 - Terdakwa yang bernama Valencya (45) dilaporkan oleh suaminya, Chan Yu Ching, atas tuduhan kekerasan psikis. Padahal menurut Valencya, ia memarahi Chan karena suaminya itu mabuk.
Dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (11/11/2021) pekan lalu, Valencya mengaku terkejut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya satu tahun penjara. Apalagi saat ini salah satu anaknya tengah sakit dan harus menjalani pengobatan khusus menurut laporan Kompas.com pada Selasa (16/11/2021).
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata JPU dalam persidangan, seperti dikutip dari pasundanekspres.co.
"Enggak nyangka sampai satu tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami udah pingsan kemarin," ujar Valencya usai persidangan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).
Padahal, ibu dua anak itu menganggap pertengkaran dengan suaminya, Chan Yu Ching, pria asal Taiwan, sebagai pertengkaran suami istri biasa. Valencya tak menyangka omelannya itu direkam dan dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi. Apalagi saat itu, suaminya sudah enam bulan tak kunjung pulang ke rumah.
"Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu, rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan. Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipengga-penggal," ujar Valencya.
"Ini perhatikan ibu-ibu se Indonesia, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," sindir Valencya usai sidang penuntutan di PN Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021).
Seorang istri dituntut JPU PN Karawang 1 tahun penjara gara-gara memarahi suami yang pulang mabuk. Si istri dilaporkan sejak Septemmber 2020 dan jadi tersangka sejak Januari 2021. Ia dituntut 1 tahun penjara pada persidangan Kamis, 11 November 2021. (DOK. Tribun Bekasi)
Suami minta kompensasi
Valencya juga sudah menyampaikan keberatan terhadap tuntutan tersebut dan mengklaim dirinya didiskriminasi.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta. Masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan, saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” protesnya.
Namun Hakim ketua persidangan meminta Valencya menyampaikan keberatan itu lewat pledoi atau sidang pembelaan.
Sedangkan pihak suami menurut Valencya, tidak kunjung mencapai kesepakatan apapun untuk menyelesaikan masalah di antara keduanya setelah beberapa kali mencoba melakukan mediasi. Ia bahkan mengklaim suaminya sempat menanyakan kompensasi apa yang Valencya bisa berikan jika laporannya dicabut.
Valencya pun menjelaskan perihal kebiasaan mabuk suaminya. Hal itu juga dilakukan saat berada di rumah, ketika ada kawannya datang. Bahkan suatu kali ditemukan pakaian perempuan di mobil. Bukan hanya itu, ibu Valencya yang berusia 80 tahun juga sempat dilaporkan suaminya dan beberapa kali diperiksa polisi.
Kronologi konflik Valencya dan suami
Valencya menikah dengan Chan Yu Ching pada tahun 2000. Mereka kemudian berangkat ke Taiwan. Di Taiwan, Valencya pun bekerja serabutan untuk melunasi utang. Di Taiwan, ia baru tahu jika ternyata suaminya merupakan duda tiga anak. Valencya dan suaminya kemudian kembali ke Indonesia.
Karawang dipilih karena ada saudara yang tinggal di kota itu. Valencya kemudian membuka toko bangunan. Chan Yu Ching yang merupakan WNA dengan visa kunjungan pun tak bisa bekerja. Tiap empat bulan sekali, suaminya pun harus kembali ke Taiwan dan diongkosi Valencya. Kemudian ia mensponsori Chan Yu Ching menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT). Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.
Mengutip laporan Kompas.com, pertengkaran antara Valencya dan Chan Yu Ching terjadi pada Februari 2018, di mana pada saat itu Valencya mengajukan gugatan cerai di PN Karawan atas dasar ketidakcocokan. Hanya saja pada April 2018, gugatan cerai itu batal diproses karena terjadi mediasi sehingga keduanya rujuk kembali.
Namun pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai Chan Yu Ching, dan di bulan yang sama, Chan melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.
.Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya. Chan kemudian mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung. Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap Chan di PPA Polda Jabar. Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada September 2020, Valencya melaporkan balik Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.
(Stefanus/IDWS)