Dua Tersangka Telah Ditetapkan Dalam Kasus Tewasnya UNS Saat Mengikuti Kegiatan Menwa UNS
Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang mengikuti kegiatan Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) akhirnya menemui titik terang, di mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
IDWS, Sabtu, 6 November 2021 - Ditetapkannya dua orang tersangka tewasnya mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra (23) itu diumumkan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (6/11/2021).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani, Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho. Juga Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan jajaran civitas academica UNS yang turut menyampaikan jalannya penyidikan.
Kombes Pol Ade Satri Simanjutak menyebutkan dua tersangka berjenis kelamin laki-laki masing-masing berinisial NFM (22) dan FPJ (22) merupaan panitia Diklat Menwa UNS, seperti dilansir dari pemberitaan solopos.com.
Menurut Ade penetapan dua tersangka itu mendasarkan adanya tiga alat bukti, yaitu alat bukti terkait keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli. Penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan saat diklat Menwa UNS Solo itu juga setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim Satreskrim.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)
“Kepada dua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021,” terangnya.
“Kedua tersangka berdasarkan tiga alat bukti dan melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan, baik menggunakan alat maupun tangan kosong. Setelah ini akan kami update lagi,” sambung Ade.
Sedangkan pasal yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan jeratan hukum itu, kedua tersangka terancam pidana penjara tujuh tahun.
Meninggalnya Gilang Endi jadi sorotan masyarakat luas dan pemerintah, membuat Menwa UNS kini resmi dibekukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Solopos.com