Cuti Bersama Natal Dihapus, Simak Update Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama!
Pemerintah Indonesia membuat keputusan mengejutkan dengan menghapus cuti bersama Natal 24 Desember 2021.
IDWS, Kamis, 29 Oktober 2021 - Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Melansir detikcom, ISI SKB 3 Menteri terkait cuti bersama natal berisi 3 poin berikut ini:
- Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021
- Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
- Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan
Sedang kepastian akan keputusan tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang mengambil jatah cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menko PMK Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021, Kamis (27/5/2021).(Humas Kemenko PMK)
Menekan pergerakan penduduk
Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut utamanya untuk membatasi pergerakan penduduk dalam jumlah masif menjelang hari libur akhir tahun.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tambahnya.
Berikut update kalender libur nasional dan cuti bersama:
- Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
- Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
- Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Rabu, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
- Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama:
- Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
(stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com