Menkes: Tes PCR Tidak Disubsidi, Biaya Sudah Murah Dibandingkan Negara-negara Lain
Wacana subsidi tes polymerase chain reaction (PCR) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar turun menjadi Rp 300 ribu disambut pesimis oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
IDWS, Selasa, 26 Oktober 2021 - Menurut Budi, pemerintah tidak pernah membicarakan mengenai subsidi tes PCR hingga kini.
"Apakah akan disubsidi? Pemerintah tidak merencanakan akan ada subsidi, ya karena memang kalau kita lihat harganya sudah diturunkan," kata Budi dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menkes Budi Gunardi menuturkan alasan kenapa biaya tes PCR di Indonesia tidak diturunkan, yakni biaya tersebut sudah terhitung murah dibandingkan dengan biaya di negara-negara lain. Menurutnya, biaya tes PCr yang sebelumnya sebesar Rp 900.000 di beberapa bandara di Indonesia sudah berada di tingkat 25 persen paling murah di dunia.
"Kalau diturunkan ke Rp 300.000, itu mungkin masuk 10 persen yang murah dibandingkan dengan harga PCR airport di dunia," jelas Budi. Lebih lanjut Budi mengisyaratkan, harga tes PCR di Indonesia tidak bisa disamakan dengan harga di India yang hanya Rp 160.000.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meninjau vaksinasi di Pagelaran Keraton Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/9/2021).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
"India lebih murah karena India adalah negara yang paling murah untuk semuanya selain China. Karena mereka punya produksi di dalam negeri, kemudian economic costnya karena jumlah rakyatnya 2 billion, itu tercapai," tutup Budi.
Melansir pemberitaan Kompas.com, pemerintah sebelumnya dikabarkan meminta harga tes PCR turun menjadi Rp 300.000. Seiring turunnya harga tes, pembuat kebijakan akan menerapkan tes PCR tidak hanya untuk transportasi udara, namun seluruh moda transportasi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan hal ini untuk mencegah kenaikan angka kasus Covid-19 terutama jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Alasan kewajiban penggunaan tes PCR bagi calon penumpang transportasi pesawat, yakni untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru. Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," katanya melalui konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).
(stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com