Kuasa Hukum Korban Perundungan di KPI: Korban Diminta Cabut Laporan dan Minta Maaf
MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengaku jadi korban pelecehan seksual dan perundungan, disebut menerima surat damai dari para terduga pelaku saat mereka bertemu di kantor KPI di Jakarta pada Rabu (8/9/2021).
IDWS, Jumat, 10 September 2021 - Hal itu diungkap oleh salah satu kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean, yang membeberkan bahwa surat perjanjian damai yang disodorkan para terduga pelaku itu cenderung merugikan kliennya.
“Salah satu adalah mencabut laporan polisi. Kedua, adalah meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada,” kata Rony pada Jumat (10/9/2021) kepada Kompas.com.
Menurut Rony, poin rencana damai itu tidak bisa diterima oleh kliennya. MS pun langsung menghubungi Rony selaku kuasa hukumnya. Saat itu, Rony meminta kliennya tidak menandatangani surat apa pun yang disodorkan dalam pertemuan tersebut.
“Sehingga beliau merasa ini tidak benar, kok saya korban, kok saya yang minta maaf lalu disuruh cabut laporan polisi,” imbuh dia.
Ilustrasi perundungan. (iStock)
Sempat diajak bertemu tanpa kuasa hukum
Selain itu, kata Rony, sehari sebelumnya MS diundang oleh KPI untuk melakukan pertemuan internal tanpa didampingi kuasa hukum.
Dalam pertemuan itu, ada pihak yang menyatakan MS tidak memiliki bukti kuat sehingga para terlapor akan melaporkan balik ke Polres Jakarta Pusat. Rony tidak menyebut pernyataan tersebut merupakan ancaman atau tekanan. Namun dengan kondisi psikis MS yang masih tidak stabil saat ini, hal tersebut membuat takut kliennnya.
“Beliau (MS) diundang dipanggil ke KPI dan di sana ditawarkan dan disampaikan bahwa buktimu tidak ada dan kami akan berusaha melaporkan ke Polres Jakarta pusat,” ungkap Rony.
Sebelumnya, Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, MS datang memenuhi panggilan tim investigasi KPI, pada Selasa (7/9/2021). MS hanya didampingi orangtuanya. Dari pertemuan itu, muncul opsi damai dari MS.
"Klien kami kemarin hadir di KPI, diundang. Bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari Saudara MS," kata Tegar,
Kamis kemarin. Pertemuan kedua di KPI ini juga dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum dari korban maupun terduga pelaku.
kasus perundungan yang menimpa MS ini jadi sorotan publik ketika surat terbuka yang ia tulis (melalui kuasa hukumnya menurut pihak kepolisian) menarik perhatian netizen Indonesia. Dalam surat terbuka itu, MS mengaku menjadi korban perundungan di KPI pusat sejak tahun 2012 hingga pelecehan seksual oleh beberapa rekan kerjanya pada 2015 silam.
(Stefanus/IDWS)