Diperpanjang Lagi, Ini Peraturan Lengkap PPKM Level 4 Periode 3-9 Agustus 2021
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) level 4 yang dimulai pada hari Selasa (3/8/2021) ini.
IDWS, Selasa, 3 Agustus 2021 - Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/8/2021) malam. "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, pemerintah sudah dua kali memperpanjang masa PPKM Level 4, yakni dari 20-25 Juli 2021 kemudian dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Berikut ini peraturan lengkap dari PPKM level 4 periode 3-9 Agustus yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring.
2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH).
3. Sektor esensial, meliputi:
- Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
- Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran
- Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
- Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.
4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu. Batas waktu buka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
5. Khusus apotek, bisa buka dan beroperasi selama 24 jam.
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
7. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka. Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit. Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.
8. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara. Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan online.
9. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen. 10. Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
10. Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.
14. Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.
(Stefanus/IDWS)