Kemenag Bentuk Tim Lintas Kementerian Untuk Persiapan Umrah
Kementerian Agama (Kemenag) akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk juga asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan umrah 1443 Hijriah. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
IDWS, Rabu, 28 Juli 2021 - Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
"Akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk juga asosiasi PPIU, dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan umrah 1443 Hijriah," kata Khoirizi seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, pihaknya juga akan membahas surat edaran pemerintah Arab Saudi mengenai kebijakan dan syarat bagi jemaah umrah dari luar negeri di masa pandemi Covid-19 dengan beberapa pihak terkait. Adapun hal itu akan dibahas dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Kemudian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan juga asosiasi PPIU.
"Edaran Saudi akan kita bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama, baik yang berkenaan kebijakan penerbangan internasional di Saudi, maupun yang terkait langsung dengan kebijakan penyelenggaraan umrah," ujarnya.
Khoirizi menilai, kesepahaman para pihak penting agar bisa dirumuskan langkah yang efektif, solutif, realistis dan kontekstual. Selain membahas edaran Saudi, rapat bersama juga akan membahas sejumlah hal antara lain menyusun skema vaksinasi plus booster, serta skema pemeriksaan PCR jemaah umrah. "Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi ada jemaah negatif Covid saat PCR di Indonesia, lalu positif saat PCR di Saudi."
Seperti diketahui, pemerintah Saudi telah memutuskan untuk memperbolehkan jemaah umrah dari luar negeri masuk ke negeranya mulai 10 Agustus 2021.
Pemerintah Saudi juga telah memberikan surat edaran terkait kebijakan dan syarat bagi jemaah umrah dari luar negeri.
Syarat dalam edaran tersebut yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksin Covid-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.
Negara-negara tersebut yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Ilustrasi umrah. (Shutterstock.com)
Sementara terkait persyaratan vaksinasi pemerintah Saudi mewajibkan jemaah dari negara lain menggunakan dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson.
Kemenag, lanjut Khoirizi, juga akan menjalin konumikasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan penyelenggaraan umrah tersebut.
"Kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Saudi, baik melalui perwakilan Indonesia di Riyad dan Jeddah, maupun melalui Dubes Saudi di Jakarta," ucapnya.