'Rektor UI' Jadi Trending Topic di Twitter Indonesia, Apa Konteksnya?
"Rektor UI" memuncaki trending topic di Twitter untuk wilayah Indonesia pada hari Rabu (21/7/2021) ini, hingga artikel ini ditulis, setidaknya istilah tersebut telah dicuitkan sebanyak lebih dari 70 ribu kali.
IDWS, Rabu, 21 Juli 2021 - Mayhoritas cuitan tersebut bernada cemooh atau olok-olok. Ada apa gerangan? Rupanya fenomena itu terjadi usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Statuta UI mengenai rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD.
Salah satu thread di Twitter dari pengguna @sandalista1789 yang menyindir hal itu dengan perumpamaan "Rektor UI naik gunung" bahkan disukai lebih dari 1.700 kali.
Rektor UI mau naik gunung tapi nggak kuat.
Gunungnya yang disuruh turun.
?? — bilven (@sandalista1789) July 21, 2021
Lantas, apa konteksnya?
Pada Statuta UI Nomor 68 yang terbit tahun 2013 dijelaskan bahwa Rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi pejabat di perusahaan pelat merah. Namun, pada akhir Juni lalu terungkap bahwa Rektor UI Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), seperti dilaporkan oleh Kompas.com.
Dari penulusran Kompas.com, disebutkan bahwa Ari juga pernah menjabat sebagai komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI) yakni pada 2 November 2017 hingga Februari 2020. Posisinya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRI yang digelar pada 18 Februari 2020. Di situs resmi BRI yang diakses Kompas.com pada akhir Juni, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.
Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021. Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI. Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI: PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Hal inilah yang kemudian menjadi olok-olok netizen (warganet) di jagat maya karena sekilas revisi statuta RI itu demi menjustifikasi rangkap jabatan dari Ari Kuncoro.