Mendagri Bandingkan Satpol PP dengan Preman Jika Gunakan Kekerasan Dalam Penegakan Aturan PPKM Darurat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnvian membandingkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dengan preman jika menggunakan kekerasan saat melakukan penertiban PPKM Darurat.
IDWS, Senin, 19 Juli 2021 - Ia lantas meminta agar Satpol PP mengutamakan cara pendekatan persuasif ketimbang koersif dalam menegakkan aturan PPKM Darurat.
“Jangan samakan Satpol-PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi,” kata Tito saat memberikan pengarahan pada Kepala Satpol-PP Provinsi dan Kab/Kota seluruh Indonesia secara virtual, Senin (19/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com. “Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat,” lanjutnya.
Mendagri menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh.
Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan.
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin
“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu, upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan,” katanya.
Ia juga menuturkan, aturan yang termuat dalam kebijakan PPKM tetap perlu ditegakkan secara tegas. Prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir yang dapat digunakan, itupun mesti disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.
“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir,” tandasnya.
Mendagri juga menjelaskan, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi. Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.
“Kita tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan,” tandasnya.
Dengan arahan yang diberikan terkait aturan penegakan hukum PPKM, diharapkan Kasatpol PP memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi polisi yang profesional dan mengedepankan etika dan moral.
“Satpol-PP juga dibekali dengan kode etik yang terikat dengan peraturan perundang-undangan yang perlu dikedepankan,” ujarnya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tribunnews.com