Pemilik Warkop yang Viral Karena Siram AIr Panas ke Petugas Ditangkap Namun Kini Kasus Berakhir Damai
Seorang pemilik warung kopi (Warkop) di Medan, Sumetera Utara, Rakesh kini harus berurusan dengan polisi karena aksinya menyiram petugas patroli PPKM Darurat dengan air panas. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis pagi, 15 Juli 2021 kemarin.
IDWS, Jumat, 16 Juli 2021 - Aksi Rakesh ini kemudian menjadi viral usai videonya diunggah di media sosial oleh sejumlah akun. Beberapa saat setelah itu, Rakesh ditangkap dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Dia disidang karena masih ngotot membuka warung kopinya dan mengizinkan pengunjung untuk makan dan minum di warkop itu. Rakesh kemudian dihukum kurangan dua hari dan denda Rp 300.000. Dia sudah membayar denda.
Sementara pidana kurungan hanya dikenakan sebagai hukuman percobaan, dengan catatan, jika dia melakukan hal serupa dalam dua pekan ke depan, dia akan dikurung.
Ditangkap karena berkata kotor dan siram air panas ke petugas
Usai menjalani sidang, Rakesh sempat pulang ke warkopnya di Jalan Gatot Subroto. Namun, pada Kamis petang, polisi dari Polrestabes Medan menangkapnya. Dia diboyong ke kantor polisi untuk diperiksa.
"Sekitar jam empat atau jam lima (sore) mereka (polisi) jemput saya," kata Rakesh di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/7/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Rakesh ditangkap polisi gara-gara aksinya menyiram air panas ke arah petugas. Bahkan sempat melontarkan kata-kata kotor. Dia kemudian dilaporkan oleh salah seorang personel Satpol PP bernama Indra Syahputra Lubis yang mengaku sebagai korban penyiraman. Oleh polisi, Rakesh kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Bantah siram air panas, Rakesh menyesal telah melawan petugas saat dirazia
Rakesh sendiri membantah bahwa air yang disiramkan adalah air panas.
"Air itu bukan air panas. Air itu air minuman, kusiramkan ke dia. Kalau air panas itu menguap semua, anak-bini saya juga kena," kata Rakesh.
Dia mengaku menyesal telah melawan petugas dengan cara seperti itu. Beruntung, dia hanya dikenai wajib lapor dua kali sepekan gara-gara aksinya itu. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Ranggak Putra mengatakan, atas perbuatannya itu, Rakesh dijerat Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Rakesh, pemilik warkop di Medan harus berurusan dengan polisi karena menyiram air panas ke arah petugas patroli PPKM Darurat.(KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI)
"Jadi petugas diancam akan disiram air panas. Namun pelapor dan tim menghiraukan ancaman pemilik usaha dan dikarenakan pelapor sedang melaksanakan tugas, pelapor berusaha menutup tempat usaha milik Rakes tersebut. Dikarenakan pelapor dan tim berusaha menutup tempat usahanya, lalu pelapor dan tim disiram dengan air panas," ungkap Rafles.
Berakhir damai
Namun, kasus Rakesh ini tak sampai dibawa ke pengadilan. Rakesh hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan karena sudah sepakat berdamai dengan petugas Satpol PP yang menjadi korban.
"Namun saat ini setelah dilakukan pemeriksaan beliau tidak kami tahan karena berdamai. Karena sudah ada perdamaian, tidak semua perkara ini kita majukan ke persidangan. Yang penting sudah terjadi perdamaian, sudah terjadi kesepatan," pungkas Rafles.