Dokumen Wajib Untuk Keluar-Masuk Jakarta di Masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
IDWS, Senin, 5 Juli 2021 - Hal ini dilakukan demi menekan laju penularan Covid-19 yang sudah semakin mengganas, apalagi dengan adanya varian varu virus corona (Alpha, Beta, Delta dan Kappa) yang diyakini lebih menular dan menimbulkan gejala berat pada pengidapnya. Untuk perihal lengkap mengenai PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021 bisa dilihat di sini.
Selama PPKM darurat Jawa-Bali, masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas dan di rumah saja. Salah satu upaya membatasi mobilitas warga adalah dengan menerapkan aturan yang lebih ketat, seperti membuat pos penyekatan di pintu masuk sebuah wilayah. Pos penyekatan ini tidak benar-benar menutup pintu masuk ke suatu wilayah, hanya saja diterapkan sejumlah peraturan bagi masyarakat yang memiliki keperluan untuk masuk ke wilayah tersebut.
Polisi memasang barrier di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.(ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS)
Aturan dalam kawasan Jabodetabek
Jika sebelumnya perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tidak dibatasi, saat ini pembatasan mulai dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat khusus bagi pekerja, yang diberi nama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), dan berlaku selama PPKM darurat.
Selain untuk pekerja, surat ini ternyata juga berlaku untuk masyarakat umum. Berikut kriteria kelompok yang perlu mengajukan STRP:
1. Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
2. Pekerja sektor kritikal. Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak. Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin. Baca juga: Penyekatan Selama PPKM Darurat, Kapolda Metro: Jalan Tikus Juga Kita Jaga Adapun cara untuk mendapatkan STRP adalah dengan melakukan pendaftaran via jakevo.jakarta.go.id.
Alur pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Buka situs jakevo.jakarta.go.id.
- Isi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.
- Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
- STRP diterbitkan dan dapat diunduh melalui situs yang sama.
Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk membuat STRP adalah: KTP pemohon, Surat tugas dari perusahaan, Sertifikat vaksinasi Covid-19, Pas foto berwarna 4x6.
Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk membuat STRP adalah:
- KTP pemohon,
- Surat tugas dari perusahaan,
- Sertifikat vaksinasi Covid-19,
- Pas foto berwarna 4x6.
Aturan jarak jauh
Adapun syarat untuk bisa memasuki Jakarta dan kota penyangganya (Bodetabek) selama PPKM darurat adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 Pengguna moda transportasi darat yang melakukan perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
2. Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 yang diambil melalui tes RT-PCR (tes swab) dan tes antigen.
Sampel tes swab maksimal diambil dalam kurun waktu 2x24 sebelum keberangkatan. Sedangkan sampel tes antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku bagi perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bus, ataupun kereta api.