Pemerintah Indonesia Resmi Tidak Akan Berangkatkan Jemaah Haji Pada Tahun 2021
Kementerian Agama atau Kemenag resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
IDWS, Kamis, 3 Juni 2021 - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada 1442 H/2021 M karena pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia. Alasannya, keselamatan jemaah lebih diutamakan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan pemerintah tidak akan berangkatkan jemaah haji Indonesia pada 1442 H/2021 M. (Tribunnews.com/Tangkapan layar)
Yaqut telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Dalam konferensi pers ini hadir pula Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya
Ibadah bisa ditunda dalam situasi darurat
Terkait pembatalan tersebut, Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini pun angkat bicara. Ia menyatakan bahwa meski perintah untuk menyelenggarakan ibadah haji diwajibkan oleh Allah SWT, dunia saat ini masih dilanda pandemi COVID-19 sehingga keselamatan jemaah haji menjadi prioritas utama dan tidak bisa ditunda.
"Perintah untuk menyelenggarakan ibadah haji adalah kewajiban dari manusia kepada Allah dari mereka yang mampu untuk mampu melaksanakan perjalanan.Sekarang kita tahu, bukan hanya di Indonesia, bahkan sejumlah negara mengalami pandemi global dengan mewabahnya virus COVID-19. Jadi menjaga keselamatan itu menjadi suatu yang tidak bisa ditunda," kata Helmy dalam siaran pers yang dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (3/6/2021 via Tribunnews.com.
Helmy juga menegaskan, beribadah bisa ditunda apabila dalam keadaan darurat.
"Mengerjakan ibadah haji juga bagian dari menjaga agama, tetapi beribadah ini dalam keadaan yang darurat itu bisa ditunda," tegas Helmy.
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan "situasi khusus" (AFP)
Calon jemaah diminta ambil hikmah
Helmy menuturkan bahwa semua pihak pasti merasakan kesedihan yang mendalam atas pembatalan keberangkatan haji ini, ditambah lagi dengan adanya waiting list selama puluhan tahun.
"Kepada calon jamaah haji di seluruh Indonesia yang kami merasakan betul kesedihan yang mendalam, karena ini sebuah cita-cita yang luar biasa khususnya umat Islam," ucap Helmy.
Namun, pandemi ini juga terjadi di hampir semua negara. Oleh karena itu, Helmy meminta untuk seluruh calon jemaah haji bisa mengambil hikmah dari peristiwa ini.
"Kita semuanya merasakan betul, apalagi waiting list yang puluhan tahun. Di hampir semua negara mengalami hal yang sama. Maka mari kita ambil hikmahnya. Kita berdoa mudah-mudahan dengan ditundanya ini, tidak mengurangi sama sekali niat kita untuk melaksanakan ibadah haji," tambahnya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tribunnews.com