Foto Viral Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Arah Goweser dan Tanggapan Dishub DKI Jakarta
Dunia maya dihebohkan dengan tingkah pemotor pada pesepeda. Tagar Plat AA mendadak viral dan trending Twitter pagi ini, Jumat (28/5/2021).
IDWS, Senin, 31 Mei 2021 - Tagar ini trending usai sebuah foto pemotor plat AA melaju di depan goweser dengan mengacungkan jari tengah viral. Foto itu diunggah oleh akun Twitter @samartemaram pada 27 Mei 2021.
Diduga pria tersebut kesal dengan rombongan goweser di belakangnya yang menghalangi jalannya. Netizen pun menyoroti aksi pria itu dan juga plat nomor kendaraannya. Setelah diteliti, ternyata plat nomor pria itu adalah AA yang merupakan plat nomor wilayah Magelang, Kebumen dan sekitarnya. Sontak tagar Plat AA disertai Kebumen pun trending di Twitter. Cuitan ini juga mendapat banyak respon dari netizen.
Berani beraninya ama pejuang antipolyusi ibukota pic.twitter.com/WlNzCnkHFd — Rumah Tersembunyi (@samartemaram) May 27, 2021
Ada yang membela pria itu karena menilai rombongan pesepeda dalam foto itu nampak memenuhi jalan. Namun ada juga menilai aksi pria itu tidak pantas.
@nksthi "pengendara plat AA ini termasuk kategori yang beringas di jalan. Liar dan biyayakan. Biasanya malah bikin emosi pengendara lain di deketnya.
Tapi kalo sampe mereka yang emosi gara-gara kelakuan pengguna jalan lain, berarti jalanan sedang tidak baik-baik saja."
@lukito_jho "Itu jalannya lebar padahal. Bisalah bikin barisan rapih di sebelah kiri. Bisa beli sepeda & perlengkapannya yg mahal masa iya nggak bisa rapih. Jual sepedanya, belajar gerak jalan aja di koramil."
@daudtobing "Apanya “wanted to move back to the left” satu rombongan semua masih di tengah gitu ga ada gerak gerik bentuk melipir (sebagian)"
@suryacahyaagung "Wajar berani juga. Orang plat Amerika Amerika"
@luphev "Seandainya ini CFD udah jelas si pemotor yg salah. Tapi kalo bukan CFD, si pesepeda yg jelas salah karena mengganggu pengguna kendaraan bermotor".
Respon pihak goweser
Usai viral pihak goweser yang ada di foto pun membuat penjelasan. Melalui akun Instagram @goshow dituliskan jika saat itu rombongan berkendara di jalur kanan untuk melewati traffic light Dukuh Atas karena ada bus yang menyebrang di underpass Dukuh Atas Rombongan itu kemudian akan kembali ke jalur kiri namun tiba-tiba muncul pengendara motor tersebut dari belakang.
"Rabu lalu kami colabs dengan @jkt_cc untuk salah satu wahana ulang tahun member .. Karena foto ini sekarang viral, diperlukan penjelasan untuk memperjelas. Ya, kami berkendara di jalur kanan untuk melewati lalu lintas turun di dukuh atas .. Hal ini disebabkan oleh adanya bus yang menyeberang ke underpass dukuh atas ..Setelah kami pikir semua beres, kami ingin kembali ke kiri, tapi entah dari mana bapak-bapak motor itu muncul ..Dan akhirnya satu-satunya foto viral yang mengambang di semua wag memberikan asumsi 1 sisi."
Tanggapan Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo turut angkat bicara soal foto viral pemotor mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda baru-baru ini. Syafrin mengatakan, para pesepeda road bike di foto tersebut telah melanggar aturan lalu lintas.
Aturan yang Syafrin maksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, Syafrin memaparkan bahwa para pesepeda wajib menggunakan jalur paling kiri karena kecepatan alat transportasi itu di bawah kendaraan bermotor.
“Ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan bermotor itu wajib menggunakan jalur paling kiri,” kata Syafrin, Minggu (30/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta via Kompas.com.
Pesepeda road bike, ia melanjutkan, seharusnya tidak berada di lajur paling kanan kendati diklaim sepeda itu dapat dipacu hingga ratusan kilometer per jam.
“Pesepeda yang berada di jalur lalu lintas bersama-sama dengan kendaraan motor lainnya, tentu wajib mengambil jalur paling kiri,” imbuh Syafrin.
Ia menegaskan, aturan tersebut wajib dipatuhi sehingga aspek keselamatan dan keamanan tetap terjaga di ruas jalan yang digunakan berbagai jenis kendaraan.
“Sehingga, aspek keselamatan dan keamanan pada saat berada di ruang jalan mix traffic itu bisa terpenuhi,” paparnya.
Terlepas adanya pelanggaran, Syafrin menyatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada para pesepeda. Menurutnya, pemberian sanksi merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
“Sesuai dengan ketentuan, sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan rekan-rekan kepolisian,” kata Syafrin. Syafrin menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hanya dapat memberikan imbauan sosialisasi kepada masyarakat supaya tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Sumber: Tribunnews.com, Kompas.com