Polda Metro Disebut Tengah Kaji Hukuman Sanksi Sita Terhadap Pesepeda yang Bersepeda di Luar Jalurnya
Kekesalan masyarakat pengguna jalan akan para pesepeda yang gowes di luar jalur khusus yang telah disediakan sepertinya mulai mendapat tanggapan dari pihak berwajib.
IDWS, Senin, 31 Mei 2021 - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dilaporkan tengah mengkaji sanksi sita kepada pesepeda yang tidak bersepeda pada jalurnya dengan dasar tilang yang tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/5/2021), seperti mengutip Antara via Kompas.com.
Sambodo mengatakan, penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS).
"Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp 100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," ujarnya.
Namun Sambodo menambahkan, penegakan hukum terhadap pesepeda adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian.
"Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," tambahnya.
Mengutip Kompas.com, Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."
Sedangkan Pasal 122 UU LLAJ berbunyi: "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".
Pengendara kendaraan bermotor sebelumnya mengeluhkan kelakuan para pesepeda, terutama rombongan road bike, yang melaju di luar jalur sepeda Jalan Sudirman-Thamrin. Terakhir, perseteruan terjadi antara pemotor dengan plat nomor AA dengan peleton Road Bike di daerah Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat. Selama ini kelompok RB mengeluhkan jalur sepeda Sudirman-Thamrin yang dianggap tidak nyaman untuk gowes kencang.
Seorang pemotor bernopol Kebumen yang tertangkap kamera mengacungkan jari tengah ke arah rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin. (Foto: IG/goshow.cc)
Mereka bahkan sempat meminta perlakuan eksklusif agar diizinkan melintas di jalur kendaraan bermotor jalan Sudirman-Thamrin pada hari dan jam tertentu. Permintaan ini dikritik banyak pihak. Jika dikabulkan, maka aparat dinilai berlaku diskriminasi karena pengguna jalan bukan hanya pesepeda RB. Pantauan dalam perbincangan di media sosial, kritikan juga dilontarkan para pesepeda jenis lain. Pemerintah diminta memperlakukan sama antarpesepeda apapun jenisnya.
Di sisi lain, polisi belum melakukan penindakan terhadap para pesepeda yang melanggar. Polisi beralasan masih melakukan sosialisasi jalur sepeda Sudirman-Thamrin sehingga belum melakukan penindakan. Sambodo sebelumnya mengatakan, jalur sepeda Sudirman-Thamrin masih bersifat uji coba. Ia belum bisa memastikan kapan uji coba rampung.
"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kita lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo pada Maret 2021 lalu.
Kekesalan terhadap para pesepda ini sampai dibuat meme bernada sindiran oleh netizen di sosial media.
Bagaimana menurut kalian, patutkah para pesepeda dikenai sanksi sita?
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com