Mengapa Obyek Pariwisata Dibuka di Saat Mudik Lebaran, Padahal Kita Masih di Tengah Pandemi Global
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menaggapi soal pembukaan objek wisata di periode larangan mudik lebaran 2021.
IDWS, Sabtu, 15 Mei 2021 - Seperti yang diberitakan sebelumnya, pembukaan beberapa obyek pariwisata seperti Taman Impian Jaya Ancol dan Pantai Pasir Putih Carita berujung penutupan kedua tempat melancong itu lantaran banyaknya pengunjung yang berdatangan, serta menimbulkan keresahan akan penyebaran virus corona (COVID-19).
Menurut Airlangga, dibukanya objek wisata di tengah kebijakan peniadaan mudik lebaran mengacu pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Yakni, aturan soal pengunjung harus dipastikan menerapkan prokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta pembatasan pengungunjung yang hanya 50 persen. Hal itu disampaikan Airlangga dalam dialog bertajuk Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (15/5/2021).
Sejumlah wisatawan memadati kawasan Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara, Jumat (14/5/2021). Pemprov DKI Jakarta pada libur Lebaran 2021 membuka sejumlah tempat wisata, di antaranya wisata Ancol yang diperuntukkan khusus bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dan membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 30 persen. (Tribunnews/Jeprima)
“Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat-tempat publik diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan, dan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Airlangga. seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian ini mengatakan bahwa, pembukaan tempat wisata diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing.
Tentunya, dengan pedoman PPKM Mikro soal aturan pembukaan tempat-tempat wisata atau publik yang sifatnya komunal
“Yang dibolehkan yang sifatnya komunal, artinya diaglomerasi wilayah yang terkait. Tentu ini pengaturan teknis dari masing-masing Pemda bisa mengatur," jelas Airlangga.
(stefanus/IDWS)
Sumber: Tribunnews.com