Miris, Ribuan Warga yang Nekat Mudik Positif COVID-19 dari Hasil Tes Acak Pemerintah
Hasil tes acak COVID-19 terhadap ribuan warga yang nekat mudik menunjukkan hasil yang mengerutkan kening dan meresahkan.
IDWS, Senin, 10 Mei 2021 - Sudah bukan rahasia umum lagi, meski pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, masih banyak warga yang nekat untuk mudik dengan berbagai cara, entah dengan naik mobil ambulans untuk mengelabui petugas, numpang ke truk sayur, atau bersembunyi di sela-sela motor yang diangkut sebuah truk.
Maka dari itu, pemerintah pun berinisiatif melakukan tes acak COVID-19 di 381 titik penyekatan. Hasilnya? Dari 6.742 orang yang dites, 4.123 di antaranya dikonfirmasi positif terjangkit COVID-19.
Selain melakukan tes acak terhadap pemudik, pemerintah juga melakukan pemeriksaan kepada 113.694 kendaraan. Adapun sebanyak 41.097 dipaksa putar balik.
"Namun, secara umum pengetatan yang dilakukan oleh Polri di 381 lokasi dan operasi ketupat kemarin jumlah pemudik yang dirandom testing 6.742 orang, konfirmasi positifnya 4.123 orang," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021), seperti diktuip dari Merdeka.com.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan pelarangan mudik Lebaran yang berlaku 6 sampai 17 Mei 2021. Wiku mengatakan saat ini pihak kepolisian serta masyarakat telah berjaga di sejumlah titik untuk mengawasi warga yang masih nekat mudik.
Wiku mengingatkan, ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang nekat mudik tanpa surat hasil negatif COVID-19 serta surat izin pelaku perjalanan. Bagi pemilik kendaraan travel gelap atau pelat hitam, sanksi berupa penyitaan kendaraan oleh Polri.
Sementara itu, sanksi denda akan diberikan kepada mobil angkutan barang yang digunakan untuk mudik. Kemudian, perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan pelabuhan) yang melanggar aturan dikenakan sanksi dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
"Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan," kata Wiku.
Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi seperti Lebaran 2020. Pasalnya, momen tradisi mudik Lebaran kental dengan saling silaturahmi dan bersalam-salaman sehingga rentan terjadinya penularan COVID-19.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Merdeka.com